Kabar Latuharhary – Komisioner Mediasi Komnas HAM, Hairansyah menerima pengaduan dari Tim Kantor Hukum Adv. Wikarya F. Dirun dan Rekan, terkait indikasi terjadinya kriminalisasi oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) terhadap client nya. Audiensi ini diterima secara langsung di kantor Komnas HAM, pada Senin (27/09/2021).
Pengadu menjelaskan kronologi terjadinya kriminalisasi. Bermula pada tahun 2017 Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK terkait Pelaksanaan Dana Alokasi Umum dan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik pada APBN- TA 2017. Dan teknis penyaluran dana menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diatur oleh Kementerian masing-masing. Namun, pada 2018, Kejaksaan Negeri Katingan mengeluarkan peraturan bahwa nama-nama yang menerima dana tersebut seharusnya tidak mengikuti Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017, melainkan seharusnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
“Pada tahun 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan data yang digunakan sudah benar, namun pada 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Katingan yang baru mengangkat kembali masalah tersebut dan seolah-olah ada penyimpangan karena tidak munggunakan SK Bupati. Akhirnya pada 16 Agustus 2021, client kami langsung dipanggil sebagai saksi dan dijadikan tersangka, ditangkap dan ditahan. Dan ternyata tidak ada bukti, Menurut pendapat kami, ini ada indikasi kriminalisasi. Karena, seharusnya masalah yang terjadi tidak ada kesalahan tetapi dibuat seolah-olah ada salah. Jadi pada kesempatan kali ini kami memohon bantuan Komnas HAM untuk menolong client kami tersebut yang mendapatkan tindakan kriminalisasi,” ungkap Pengadu.
Komisioner Hairansyah menggali informasi lebih mendalam informasi dan fakta yang diungkapkan oleh pengadu. Lebih lanjut Hairansyah menuturkan bahwa pengaduan tersebut masuk ke bagian Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM. “Kalau di Komnas HAM itu, sub komisi penegakan itu ada penerimaan pengaduan, pemantauan dan penyelidikan, serta mediasi. Karena melihat kasus yang disampaikan ini berkaitan dengan kriminalisasi, Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan.” ucap Hairansyah.
Hairansyah menjelaskan proses selanjutnya setelah dokumen yang diberikan pengadu lengkap, Komnas HAM akan memanggil atau meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Katingan untuk dimintai keterangan. Dan karena kasus tersebut cukup urgent, Hairansyah menyampaikan bahwa Komnas HAM akan berusaha semaksimal mungkin dan mempercepat proses pemantauan dan penyelidikan.
“Rangkaian yang akan kami lakukan setelah menerima proses audiensi ini, akan diperiksa kelengkapan berkas dan apabila berkas-berkas semua lengkap, ada dua hal bisa kami lakukan yakni meminta klarifikasi langsung atau pemanggilan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Katingan. Setelah itu, baru kemudian diundang pemeriksaan para pihak ini, maka ada kesimpulan dari hasil pemeriksaan itu,” ujar Hairansyah.
Penulis : Annisa Radhia
Editor : Banu Abdillah
Short link