Kabar Latuharhary

Kolaborasi Komnas HAM RI- Pemprov Sulteng Beri Bantuan Korban Pelanggaran HAM yang Berat

Palu - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melakukan pertemuan khusus dengan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma'mun Amir di Kantor Pemprov Sulawesi Tengah, Selasa (28/9/2021).

Bersama dengan Rusdy, Taufan membahas koordinasi dan teknis penanganan korban pelanggaran HAM yang berat sebagai tindak lanjut yang tertuang dalam Nota Kesepakatan tentang Pemberian Bantuan Kepada Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada Senin (30/8/2021) lalu.

Taufan berharap semua pihak dapat turun tangan memberi perhatian kepada korban dan keluarga korban konflik masa lalu. “Memang yang paling utama jangan lagi ada diskriminasi, intimidasi. Kebanyakan anak-anaknya sudah bisa bekerja, sedangkan korban yang sudah tua banyak yang sakit-sakitan,” ungkapnya.

Rusdy pun turut mendukung hal ini. “Harus memanusiakan mereka (para korban dan keluarganya), kehormatannya kita kembalikan. Jadi apa program kita, kita libatkan mereka,” ujar Rusdy.


Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis penanganan korban dan mekanisme pemberian bantuan dengan Wakil Gubernur Sulteng.

Sekretaris Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran yang Berat Imelda Saragih memaparkan bahwa sejak 2012 Komnas HAM RI mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) sebagai mekanisme pemberian bantuan bagi korban pelanggaran HAM yang berat untuk mendapat bantuan psikososial dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya, Komnas HAM RI juga pernah memiliki Kerja Sama Formal dengan Pemerintah Kota Palu. 

Imelda kemudian menjelaskan kendala bahwa masih ada keterbatasan dalam pemenuhan bantuan. Untuk itu dibutuhkan dukungan dan peran pemerintah daerah melalui program sosial, misalnya BPJS Kesehatan.

Untuk menindaklanjutinya, jajaran Pemprov Sulteng akan menyelaraskannya ke dalam program kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Dalam pertemuan ini hadir Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Sulawesi Tengah Dedi Askary, Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Ridha Saleh, Anggota Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran yang Berat, Eko Dahana, dan Ika Syafitri serta Subkoord. Bidang KAL Sri Nur Fathya, Analis Kerjasama Indah Wulandari dan jajaran SKPD Pemprov Sulawesi Tengah. (AAP/IW)

Short link