Semarang - Komnas HAM RI meminta keterangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/9/2021). Permintaan keterangan tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.
Adapun substansi permintaan keterangan menyangkut persoalan penolakan warga atas rencana penambangan quarry batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, guna kepentingan pembangunan Waduk Bener.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS), jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta SKPD terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengungkapkan kronologi permasalahan pembangunan yang melibatkan warga Desa Wadas serta rencana pemanfaatan quarry. Peni juga memaparkan upaya-upaya yang dilakukan dalam menangani permasalahan.
Selain itu, secara khusus, Ganjar Pranowo meminta agar Komnas HAM memfasilitasi komunikasi antarpihak, yakni Pemprov Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak selaku pemrakasa pembangunan Bendungan Bener dengan pihak warga Wadas.
Merespon hal tersebut, Komnas HAM RI berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan mencari berbagai solusi sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia.
Sehari sebelumnya, Selasa (28/09/2021), Komnas HAM melakukan peninjauan lokasi di Desa Wadas sekaligus meminta keterangan dari berbagai pihak diantaranya Warga Desa Wadas, Pemerintah Kabupaten Purworejo, DPRD Kabupaten Purworejo serta Kapolres Purworejo.
Untuk langkah selanjutnya, Komnas HAM akan meminta keterangan Menteri PUPR serta Kepala Kantor Staf Presiden terkait pembangunan Bendungan Bener sekaligus penanganan dampak atas pembangunan tersebut dan proses yang sedang dijalankan.
Sebelumnya, 16 September 2021, Komnas HAM RI menerima pengaduan masyarakat Desa Wadas terkait dugaan perusakan lingkungan serta tindakan intimidasi kepada warga. Tindakan tersebut diduga sebagai respons atas sikap warga yang menolak adanya rencana penambangan quarry batuan andesit di wilayahnya guna kepentingan pembangunan Waduk Bener. Penambangan tersebut disinyalir berpotensi merusak kelestarian lingkungan serta mengancam kelangsungan hidup warga.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, sesuai wewenang Komnas HAM RI dalam melaksanakan fungsi pemantauan dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dilakukan pemantauan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari berbagai pihak. (AM/IW)
Short link