Purworejo - Penolakan penambangan batu andesit untuk pembangunan Bandung Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah masih belum menemukan titik terang. Komnas HAM RI berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berbagai pendekatan.
Pada 16 September 2021, Komnas HAM RI menerima pengaduan masyarakat Desa Wadas terkait dugaan perusakan lingkungan serta tindakan intimidasi kepada warga. Tindakan tersebut diduga sebagai respons atas sikap warga yang menolak adanya rencana penambangan quarry batuan andesit di wilayahnya guna kepentingan pembangunan Waduk Bener. Warga menolak pertambangan karena berpotensi merusak kelestarian lingkungan serta mengancam kelangsungan hidup warga.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, sesuai wewenang Komnas HAM RI dalam melaksanakan fungsi pemantauan dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dilakukan pemantauan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari berbagai pihak pada 28-29 September 2021.
Pemantauan lapangan dilakukan pada hari ini, Selasa, 28 September 2021 dengan menggali keterangan dan informasi mendalam terkait permasalahan yang dialami oleh Warga Desa Wadas yang menolak penambangan tersebut, termasuk kronologi peristiwa intimidasi yang dialami oleh warga.
Untuk memperkuat analisa kasus, Komnas HAM juga meminta kelengkapan data yang berkaitan dengan kasus tersebut. Komnas HAM juga meninjau situasi dan kondisi di lokasi yang rencana akan menjadi lokasi penambang batu andesit tersebut.
Setelah melakukan pemantauan lapangan tersebut, Komnas HAM RI melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk meminta keterangan terkait permasalahan penambangan batu andesit serta upaya-upaya yang telah yang dilakukan oleh pemkab. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Purworejo, Ketua DPRD, Kapolres Purworejo, Komandan Kodim Purworejo, serta pihak terkait lainnya.
Pemantauan lapangan dan pertemuan dengan berbagai pihak ini dipimpin langsung oleh Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara yang didampingi Pemantau aktivitas HAM Dyah Nan.
Komnas HAM RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan aduan yang ada. Komnas HAM RI menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM menekankan kembali agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan kepada hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan. (AM/IW)
Pada 16 September 2021, Komnas HAM RI menerima pengaduan masyarakat Desa Wadas terkait dugaan perusakan lingkungan serta tindakan intimidasi kepada warga. Tindakan tersebut diduga sebagai respons atas sikap warga yang menolak adanya rencana penambangan quarry batuan andesit di wilayahnya guna kepentingan pembangunan Waduk Bener. Warga menolak pertambangan karena berpotensi merusak kelestarian lingkungan serta mengancam kelangsungan hidup warga.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, sesuai wewenang Komnas HAM RI dalam melaksanakan fungsi pemantauan dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dilakukan pemantauan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari berbagai pihak pada 28-29 September 2021.
Pemantauan lapangan dilakukan pada hari ini, Selasa, 28 September 2021 dengan menggali keterangan dan informasi mendalam terkait permasalahan yang dialami oleh Warga Desa Wadas yang menolak penambangan tersebut, termasuk kronologi peristiwa intimidasi yang dialami oleh warga.
Untuk memperkuat analisa kasus, Komnas HAM juga meminta kelengkapan data yang berkaitan dengan kasus tersebut. Komnas HAM juga meninjau situasi dan kondisi di lokasi yang rencana akan menjadi lokasi penambang batu andesit tersebut.
Setelah melakukan pemantauan lapangan tersebut, Komnas HAM RI melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk meminta keterangan terkait permasalahan penambangan batu andesit serta upaya-upaya yang telah yang dilakukan oleh pemkab. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Purworejo, Ketua DPRD, Kapolres Purworejo, Komandan Kodim Purworejo, serta pihak terkait lainnya.
Pemantauan lapangan dan pertemuan dengan berbagai pihak ini dipimpin langsung oleh Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara yang didampingi Pemantau aktivitas HAM Dyah Nan.
Komnas HAM RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan aduan yang ada. Komnas HAM RI menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM menekankan kembali agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan kepada hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan. (AM/IW)
Short link