Kabar Latuharhary – Tanah dan
Sumber Daya Alam (SDA) sangat penting dan esensial bagi pelindungan dan
pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Tanah dan SDA adalah bagian penting dari
hidup dan penghidupan manusia untuk meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan. Selain itu juga merupakan sumber pekerjaan dan mata pencaharian,
sumber pangan dan obat-obatan, tempat tinggal, bagian penting dari keyakinan
berbagai agama dan kepercayaan, serta kebudayaan.
“Masyarakat hukum adat adalah bagian
dari pembela HAM, hak-hak mereka perlu untuk dilindungi,” kata Sandrayati Moniaga,
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM. Hal itu ia sampaikan saat memberikan
materi dalam kuliah daring yang
diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember pada Jumat, 24
Sepetember 2021.
Mengawali paparan, Sandra
mengatakan bahwa dalam konteks hak asasi manusia, setiap orang yang
memperjuangkan HAM adalah pembela HAM. Masyarakat hukum adat selain
memperjuangkan hak mereka sendiri, juga memperjuangkan wilayah dan kawasan
hutan yang penting untuk menyelamatkan lingkungan serta kehidupan makhluk hidup
lainnya. Oleh karena itu, hak-hak mereka perlu dilindungi.
Masyarakat
hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di
wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia. Sumbernya adalah ikatan pada
asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber
daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata
ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun
seluruhnya dari masyarakat pada umumnya, lanjut Sandra menjelaskan. Sandra
kemudian menyampaikan unsur-unsur yang membentuk masyarakat hukum adat.
Unsurnya adalah adanya masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok (in
group feeling), pranata pemerintahan adat, harta kekayaan dan atau
benda-benda adat, perangkat norma hukum adat serta wilayah hukum adat. “Masyarakat
adat memiliki hak-hak yang harus dipenuhi baik secara internasional maupun
nasional,” lanjut Sandra lagi. Hak itu adalah hak untuk menentukan nasib
sendiri, hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alamnya, hak ekonomi, sosial
dan budaya, hak kolektif, kesetaraan dan non-diskriminatif, serta hak-hak yang
berasal dari berbagai traktat, persetujuan dan pengaturan-pengaturan lainnya. Namun
berdasarkan hasil inkuiri nasional tahun 2014-2015 yang dilakukan oleh Komnas
HAM, masih banyak pelanggaran HAM terhadap masyarakat hukum adat. Seperti
pelanggaran HAM terhadap hak atas pengakuan, hak tradisional, hak atas
kepemilikan, hak untuk tidak dirampas miliknya secara sewenang-wenang, hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan lain sebagainya, ujar Sandra. “Masih
banyaknya pelanggaran HAM terhadap masyarakat hukum adat menjadi tanggung jawab
kita bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia,”
pungkas Sandra ketika menutup materi. FOTO: HUMAS
KOMNAS HAM Penulis:
Feri Lubis Editor: Christi Ningsih
Short link