Kabar Latuharhary

Fungsi Mediasi Komnas HAM Memperkuat Implementasi Human Rights Due Diligence

 Latuharhary-Korporasi sebagai pelaku bisnis memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia sebagai bentuk kontribusi pada pembangunan berkelanjutan melalui sebuah pedoman Human Rights Due Diligence (HRDD). 

“Banyak pengaduan tentang dampak negatif operasional bisnis masuk ke Komnas HAM RI bahkan menempati urutan kedua,” tutur Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan dalam Pelatihan HRDD, Kamis (23/9/2021) yang diselenggarakan secara daring oleh IBCSD berkolaborasi dengan UNDP. 

Fokus program pemerintah saat ini terhadap pembangunan infrastruktur disinyalir menyebabkan banyak pengaduan dari publik.  

“Ini merupakan suatu hal yang serius dan perlu diberikan atensi. Komnas HAM RI juga sudah  melakukan pendalaman pengkajian terkait hal ini. Bahkan saat ini ada tim di bentuk khusus tentang bisnis dan HAM yang juga sedang bekerja,” sebut Munafrizal. 



Hal tersebut juga berkaitan dengan HRDD yang menjadi pedoman pelaku bisnis untuk mengatasi risiko dalam korporasi dengan menggunakan prinsip pengarusutamaan penghormatan perusahaan terhadap HAM. Posisi Komnas HAM di dalamnya untuk memediasi pihak pengadu dengan para pelaku bisnis. 

Data yang berkaitan dengan entitas bisnis yang diadukan Komnas HAM RI bersifat fluktuatif.  Entitas bisnis yang diadukan pada 2016 sebanyak 1.030 kasus, tahun 2017 (866), tahun 2018 (1.021), tahun 2019 (483). Pengaduan yang berkaitan dengan bisnis dan HAM terutama kasus sengketa lahan, penggusuran, ketenagakerjaan, dan lingkungan.

“Fungsi mediasi  lebih pas dan maksimal untuk mengupayakan pemulihan terjadinya sengketa HAM,” tegas Munafrizal. 

Fungsi Mediasi Komnas HAM RI dimandatkan pada Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), dan Pasal 96 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kebanyakan mediasi HAM yang dilakukan Komnas HAM berdasarkan pengaduan salah satu atau kedua belah pihak. Tetapi  bisa juga dilakukan jika ada kasus yang mendapatkan perhatian nasional, memiliki urgensi, serta potensi HAM yang serius,” papar Munafrizal.

Secara teknis, mediasi hanya dapat dilakukan oleh anggota/komisioner Komnas HAM RI melalui tahapan pra mediasi, mediasi, dan pasca-mediasi. Hasil kesepakatan mediasi HAM mengikat secara hukum dan merupakan alat bukti yang sah. Jika ada pihak yang tidak mematuhi kesepakatan mediasi maka dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan fiat eksekusi mediasi.  

Mediasi HAM bermanfaat untuk mengupayakan penyelesaian sengketa para pihak dan mendamaikan hubungan mereka. Mediasi HAM juga berguna untuk mencegah konflik sosial dan memitigasi pelanggaran HAM. Mediasi HAM juga berfaedah untuk mengupayakan pemulihan (remedial) dalam sengketa berdimensi bisnis dan HAM.(SP/IW)

Short link