Kabar Latuharhary - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menyambangi Komnas HAM untuk meminta pelindungan terhadap Fatia Maulidiyanti, Haris Azhar, Egi Primayogha, dan Miftahul Choir. Pengaduan diterima langsung oleh Komisioner Sandrayati Moniaga didampingi Analis Pengaduan Fatwa Hidayah dan Pemantau Aktivitas HAM Ridha Wahyuni, pada Kamis (23/9/2021).
Pengaduan yang dilakukan terkait pelaporan kepada kepolisian yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Selain itu juga laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Choir. Sebagai informasi, pelaporan keempat orang pembela HAM ini sama-sama atas dasar dugaan pencemaran nama baik atas kritik yang disampaikan.
Dalam pengaduannya disampaikan bahwa tidak ada unsur ataupun niatan untuk menjatuhkan pribadi Luhut Binsar Pandjaitan, dan secara murni informasi ini disebarkan secara luas itu untuk keterbukaan informasi publik.
Tak jauh berbeda, pengadu menyebutkan jika kritik yang disampaikan ICW pun tidak pernah menjatuhkan seorang Moeldoko karena bukan hanya namanya saja yang disebutkan. “Harapan kami justru Pak Moeldoko bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan kami,” ungkap pengadu.
Menanggapi aduan yang dilakukan, Sandra – sapaan akrab Sandrayati Moniaga – mengungkapkan aduan dari ICW sudah diterima sebelumnya dan sudah masuk ke Bidang Pemantauan Komnas HAM. Selanjutnya, Komnas HAM akan mendalami dulu berkas yang ada dari KontraS dan akan menyampaikan setelah ada penelaahan dari analis pengaduan. Sandra pun meminta pengadu, baik dari KontraS maupun ICW untuk melengkapi berkas aduannya sebagai dokumen pendukung.
Terkait pelindungan kepada pembela HAM, Sandra mengungkapkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pelindungan. “Yang dilakukan Komnas HAM adalah menerbitkan surat keterangan bahwa kasus telah diterima Komnas HAM dan sedang dipantau. Namun yang lebih penting adalah adanya gerakan dari Komnas HAM juga kawan-kawan masyarakat sipil (counter advocacy),” jelas Sandra.
Menurut Komnas HAM, pembela HAM mempunyai peran yang sangat penting dalam gerakan pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Sandra juga menjelaskan bahwa Komnas HAM telah mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Pembela HAM pada 7 September 2021. “Di situ harapannya bisa menjadi pegangan bagi para aparat penegak hukum bagaimana melindungi dan memenuhi hak pembela HAM,” terang Sandra.
Penulis: Utari Putri Wardanti
Editor: Sri Rahayu
Dokumentasi Foto : Humas Komnas HAM
Short link