Kabar Latuharhary – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan dari warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pengaduan itu terkait dugaan perusakan lingkungan serta intimidasi yang dialami warga atas rencana penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
“Komnas HAM akan membantu semaksimal mungkin,” ucap M. Choirul Anam, Komisioner Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, saat menerima pengaduan secara daring bersama Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM pada Jumat, 16 September 2021.
Anam dan Beka mendengarkan keluhan dari warga Wadas. Warga Wadas didampingi oleh LBH Jogja, WALHI Jogja, dan Solidaritas Perempuan.
Salah seorang warga mengatakan bahwa warga Wadas tetap konsisten tentang apa yang menjadi hak mereka. Sejak awal, kegiatan penambangan itu dilakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. Warga juga khawatir karena dampak dari penambangan itu nantinya akan berpengaruh pada lingkungan warga saat ini.
Warga baru mengetahui bahwa lahan yang akan menjadi lokasi penambangan luasnya adalah 145 hektar. Warga merasa berat pasalnya lokasi seluas 145 hektar tersebut bukan lokasi utama penambangan, namun mengapa wilayah itu akan dijadikan lokasi tambang.
Warga Wadas lainnya juga menyampaikan keprihatinannya. Ia khawatir akan kehilangan desanya. Selain itu ia pun bingung akan kelangsungan hidupnya dan keluarganya nanti. Oleh karena itu ia dan warga lainnya ingin melindungi desa mereka dimana mereka hidup dan mencari penghidupan.
Warga lain menceritakan pengalaman memilukan yang dialaminya terkait kasus ini. Ia adalah seorang Ibu yang pernah mengalami dugaan tindakan represi dari aparat penegak hukum. Ia mengaku disiksa polisi dan dituduh sebagai provokator. Ia juga sempat diseret, dipukul, ditarik lalu dibawa ke mobil. Ia tidak terima diperlakukan seperti itu. “Saya meminta keadilan seadil-adilnya,” tuturnya sembari berlinang air mata.
“Kami kaum muda juga tidak dilibatkan,“ kata warga yang lain yang mengatakan bahwa hak mereka dilanggar karena tidak diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam persoalan ini. Selama tiga tahun ini ia bercerita bahwa mereka diganggu oleh kebijakan-kebijakan pemerintah terkait pertambangan serta aspirasi mereka yang dibatasi.
Meresponnya, Beka menyamapaikan bahwa Komnas HAM telah mendengarkan dan mempelajari situasi berdasarkan cerita dan laporan yang telah disampaikan oleh warga. Komnas HAM tentunya akan bertindak sesuai mandat Komnas HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Penulis: Feri Lubis
Editor: Christi Ningsih
Short link