Kabar Latuharhary – Komnas HAM kembali mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap “MS” di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pada Rabu, 22 September 2021, setelah meminta keterangan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Komnas HAM meminta keterangan beberapa orang pegawai KPI.
“Baru saja selesai permintaan keterangan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Komnas HAM terkait dengan dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI,” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat doorstop di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/09/2021).
Dalam doorstop tersebut, Beka – sapaan akrab Beka Ulung Hapsara – menjelaskan bahwa perwakilan KPI yang hadir memenuhi panggilan Komnas HAM tersebut berjumlah empat orang. Diantaranya tiga orang staf/pegawai (masih satu bagian dengan “MS”) dan satu orang bagian hukum yang mendampingi dalam memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
Lebih lanjut, kepada wartawan yang hadir, Beka mengungkapkan beberapa poin keterangan yang telah diberikan oleh pegawai KPI tersebut. Diantaranya, pertama, terkait situasi, kondisi atau suasana kerja di lingkungan KPI. Kedua, terkait respon dari pegawai KPI terhadap peristiwa yang terjadi. Ketiga, terkait pihak-pihak yang diperkirakan mengetahui dengan jelas atau mendengar adanya kejadian tersebut.
Menurut Beka, pemanggilan terhadap tiga orang staf tersebut oleh Komnas HAM adalah didasarkan pada rilis yang disebarkan oleh “MS” serta keterangan dari pimpinan KPI. “Jadi begini, seperti yang tadi saya sampaikan, kami mendasarkan permintaan keterangan dari rilis terbuka yang disampaikan oleh “MS”. Kami kemudian mengonfirmasi apakah yang bersangkutan tahu atau tidak, kemudian tahu nya seberapa dan kapan, kira-kira seperti itu,” kata Beka.
Kemudian, Beka menyampaikan bahwa Komnas HAM akan terus mendalami kasus tersebut setelah menggali keterangan dan mendapatkan alat bukti. “Materi selanjutnya, nanti kami akan terus mengembangkan, menganalisa, dan membandingkan. Saat ini, kami belum sampai pada level membandingkan keterangan A dengan keterangan B dengan keterangan C. Ini baru menggali yang didasarkan pada rilis terbuka,” ungkap Beka.
Beka juga menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus berupaya membuat terang kasus untuk kemudian menyampaikan detail atas peristiwa tersebut. “Ada detailnya, tapi belum bisa disampaikan sekarang. Nanti, kami akan membuka secara lengkap seperti apa konstruksi peristiwanya, siapa saja yang terlibat, perannya seperti apa, rekomendasi Komnas HAM juga akan disampaikan,” ucap Beka
Tak lupa pada kesempatan akhir doorstop, Beka menyampaikan komitmen serupa dengan pihak kepolisian yang telah disampaikan sebelumnya terhadap kasus tersebut. “Secepatnya, pokoknya kami akan bekerja secepatnya termasuk juga tadi, kepolisian juga menyampaikan komitmennya untuk secepatnya menyelesaikan kasus ini. Tentu saja didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di kepolisian. Polisi tadi menyampaikan seperti itu dan komnas HAM berkomitmen untuk mengawal kasus ini”, pungkas Beka.
Penulis : Niken Sitoresmi
Editor : Mimin Dwi Hartono
Dokumentasi Foto : Utari Putri
Short link