Kabar Latuharhary

Pendidikan HAM untuk Mahasiswa UMY

Kabar Latuharhary – Pada tataran internasional, Indonesia dianggap sebagai negara yang punya komitmen tinggi dalam hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat dari konstitusi dan berbagai peraturan yang mengatur tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, saat menjadi pemateri Pendidikan Dasar HAM “Membangun Pemahaman Mahasiswa dalam Mewujudkan Pola Pikir yang Sadar akan Nilai-Nilai Dasar Hak Asasi Manusia” yang dilaksanakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Selasa, 21 September 2021.

Beka menjelaskan fungsi Komnas HAM yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 7 Juni 1993. “Komnas HAM merupakan Lembaga Negara independen yang tertua di Indonesia, jauh sebelum KPK dan yang lainnya,” ucap Beka

Pada UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM mempunyai fungsi yaitu pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Pada UU No. 26 Tahun 2000, Komnas HAM mempunyai fungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat. Sedangkan pada UU Nomor 40 Tahun 2008, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengawasan berupa evaluasi terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait ada dan tidaknya diskiriminasi ras dan etnis.

Terkait pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM, dijelaskan oleh Beka bahwa pada 2019, Komnas HAM menerima 2.757 aduan. Polri menempati urutan pertama yang paling banyak diadukan, dilanjutkan dengan Korporasi dan Pemda. Sedangkan pada 2020 aduan naik menjadi 2.841 kasus.


Lebih lanjut, Beka memaparkan terkait Instrumen HAM PBB yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dan 5 (lima) kewajiban negara terhadap HAM. Lima kewajiban tersebut yaitu menghormati (to respect), memajukan (to promote), memenuhi (to fulfill), melindungi (to protect) dan menegakkan (to enforce).

Sebelumnya juga Beka menjelaskan tentang konsep dasar HAM seperti sebelas hak yang tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan pengertian tentang pelanggaran HAM yang berat serta mekanisme penyelesaian judicial dan non judicial. “Adapun kunci pelanggaran HAM yang berat itu adalah sistematis dan meluas. Ada 2 (dua) jenis pelanggaran HAM yang berat yang diakui di Indonesia, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” terang Beka.

Saat sesi diskusi, para peserta sangat antusias yang terlihat dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan. Salah satu pertanyaan dari peserta adalah terkait WNI yang menjadi bagian ISIS. Menjawabnya, Beka menyatakan posisi Komnas HAM bahwa siapa pun WNI yang bergabung dengan ISIS tidak boleh kehilangan kewarganegaraan. Terkait pelayanan yang harus diberikan kepada mereka (eks. ISIS) yang kembali ke Indonesia pun juga harus maksimal. Beka mencontohkan, bagi mereka yang mengalami depresi harus dipulihkan. Hal ini dilakukan supaya jika ada konsekuensi hukumnya, yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum dan pengadilan yang akan memutuskan kemudian.

Selain itu, salah seorang peserta juga bertanya mengenai sulitnya akses pelayanan publik bagi pemeluk agama atau kepercayaan di luar 6 (enam) agama yang diakui di Indonesia. “Dalam prinsip HAM, pengakuan 6 (enam) agama tersebut hanya administrasi yang tidak menghilangkan hak asasi dari penganut agama atau kepercayaan yang tidak diakui negara,” jelas Beka.

Maka dari itu, permasalahan intoleransi menurutnya memang harus menjadi perhatian kita bersama. Semua WNI pun mempunyai hak konstitusi yang sama sehingga sudah seharusnya penganut agama atau kepercayaan yang tidak diakui negara juga mendapatkan perlakuan yang sama untuk mengakses pelayanan publik. Di akhir diskusi, Beka berpesan kepada seluruh mahasiswa yang mengikuti kegiatan bahwa semua orang sebagai warga negara punya kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.

Penulis : Utari Putri Wardanti

Editor : Sri Rahayu

Short link