Kabar Latuharhary

Tingkatkan Kinerja Lembaga, Komnas HAM Perkuat Regulasi Tata Kelola SDM

Latuharhary- Komnas HAM RI secara intens melakukan pembenahan manajemen internal, salah satunya dengan penataan peraturan internal terkait sumber daya manusia (SDM).

Prosesnya diawali dengan pelaksanaan kegiatan “Koordinasi Penataan Tatalaksana Terkait Peraturan Komnas HAM tentang Peta Proses Bisnis dan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan JPT Madya dan JPT Pratama”, Rabu (22/9/2021) bertempat di Hotel Leminence, Bogor. 

Dalam kegiatan ini, Kepala Biro Umum Komnas HAM RI Henry Silka Innah menyebutkan beberapa hal yang sudah dilaksanakan untuk menunjang pembenahan, antara lain regulasi berkaitan dengan proses bisnis dan menjadi dasar dalam proses lelang jabatan serta pelaksanaan seleksi untuk pengisian jabatan sesuai dengan kebutuhan lembaga. Selanjutnya, telah dilakukan penyederhanaan birokrasi yang berimplikasi pada reorganisasi lembaga.


“Ada dua hal yang perlu menjadi atensi dalam jangka pendek karena urgensinya,” tutur Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan mengomentari penjelasan sebelumnya.

Hal pertama yang disoroti, yakni pembuatan peta proses bisnis terkait dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru Komnas HAM yang telah disetujui oleh Kemenpan RB per Desember 2020 lalu. Salah satu langkah prioritas dengan melantik jabatan Plt Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro yang sedang kosong. 

Terkait Jabatan Fungsional untuk seluruh ASN di Komnas HAM RI, Munafrizal mengingatkan perlunya sebuah pertemuan khusus membahas soal ini. Langkah-langkah ini perlu dijalankan karena konsekuensi penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu: penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Dalam kegiatan ini hadir pula Kepala Biro Umum Henry Silka Innah, Koordinator bidang SDM dan Organisasi Andre Wahyu Cahyadi, Analis Hukum Ahli Muda Jayadi Damanik, serta jajaran unit kerja terkait.(SP/IW

Short link