Kabar Latuharhary – Komnas HAM meminta keterangan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi terkait dugaan kasus perundungan dan pelecehan “MS” pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Kapolres Metro Jakarta Pusat menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasusnya berdasarkan pada fakta dan bukti-bukti, termasuk ketentuan-ketentuan yang berlaku di internal kepolisian dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat doorstop dengan Kombes. Pol. Hengki Haryadi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/09/2021).
Kapolres Metro Jakarta Pusat memberikan keterangan terkait proses yang telah mereka jalankan, mulai dari pelaporan yang disampaikan oleh terduga korban hingga proses pemanggilan terduga pelaku dan pihak-pihak terkait. Selain itu, Kapolres juga menyampaikan kepada Komnas HAM perihal proses pemeriksaan psikologi yang dijalankan oleh terduga korban dan terduga pelaku di Rumah Sakit Polri.
Pertemuan ini dimaksudkan agar Komnas HAM mendapatkan keterangan dan informasi dari berbagai pihak, sehingga kasusnya menjadi jelas dan keadilan pun dapat terwujud. Beka pun berharap dengan adanya pertemuan-pertemuan seperti ini membuat para pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini.
“Polri dan Komnas HAM memiliki semangat yang sama dalam kasus ini, saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kombes. Pol. Hengki Haryadi.
Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk saling membantu sesuai dengan mandat dan kewenangan dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, agar kasus ini dapat diselesaikan secara cepat dan akurat sesuai fakta dan bukti. Di penghujung doorstop, Beka menyampaikan jika siang hari ini pihak KPI akan datang ke kantor Komnas HAM untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus yang sama.
Penulis: Andri Ratih
Editor: Mimin Dwi Hartono
Short link