Padang – Peran serta tanggung jawab pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip HAM dan berperspektif korban. Hal ini di bahas dalam Diskusi Ahli "Meretas Jalan Keadilan Bagi Korban Pelanggaran HAM yang Berat" yang diselenggarakan Komnas HAM RI bersama PUSHAM Fakultas Hukum Universitas Andalas secara hybrid dari FH Universitas Andalas Padang, Kamis (16/9/2021).
Diskusi ini merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya Komnas HAM RI dan Universitas Andalas menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pemajuan Hak Asasi Manusia melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas tentang Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat Serta Pengembangan Sumber Daya di Bidang Hak Asasi Manusia pada Rabu (15/9/2021).
“Negara dan Pemerintah dapat membentuk berbagai kebijakan, tindakan, dan strategi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban secara efektif dengan mempertimbangkan aspek-aspek pemenuhan hak-hak korban,” ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Busya Azeri, S.H., M.H. turut menyoroti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi korban. “Korban harus mendapatkan akses terhadap keadilan, permasalahannya adalah mengimplentasikan konsep fairness,” ujarnya dalam
Wacana penyelesaian melalui mekanisme non yudisial digadang-gadang menjadi alternatif untuk mengatasi kebuntuan penyelesaian pelanggaran HAM. Prinsip yang mendasar terkait pengungkapan kebenaran, menurutnya, menjadi kewajiban sekaligus pertanggungjawaban pemerintah.
Dalam diskusinya, Taufan Damanik mengingatkan pemenuhan hak atas remedi yang dalam pembentukan kebijakan remedi bagi korban harus mendasarkan pada prinsip akuntabilitas dan sesuai dengan prinsip HAM universal. Para korban dan keluarganya juga harus diperlakukan secara manusiawi dan menghormati martabat dan hak-hak asasinya, serta langkah-langkah yang layak perlu dilakukan untuk memastikan keamanan, kondisi fisik dan mental (physical and psyichological well-being) dan privasinya.
Taufan juga mewanti-wanti bahwa mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dan remedi bagi korban boleh tidak saling menegasikan, dalam artian bahwa satu mekanisme tidak dapat diterapkan atau digeneralisasi sebagai bentuk penyelesaian sepihak. Ia mencontohkan dalam pemberian bantuan atau santunan kepada korban tentunya tidak bisa dianggap sebagai bentuk penyelesaian kasus.
Dalam pelaksanaannya, remedi yang efektif perlu melibatkan institusi yudisial, legislatif, dan eksekutif di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemberian kompensasi kepada korban misalnya, selain melibatkan institusi yudisial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan melibatkan peran Kementerian Keuangan dan sebagainya. Keterlibatan institusi yang beragam tersebut akan memastikan bahwa kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dan pemenuhan hak-hak korban akan berjalan secara efektif.
Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab pun mendorong para intelektual dan akademisi perguruan tinggi turut andil mengembangkan gagasan akademik melalui kajian dan analisis soal mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang berat.
Direktur PUSHAM Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Dian Bhakti, SH., MH., mengungkapkan persoalan pelanggaran HAM yang berat acapkali menimbulkan impunitas. “Pelaku dari pelanggaran HAM yang berat biasanya merupakan dari kekuasaan atau kekuasaan itu membiarkan,” ungkapnya.
Hadir sebagai narasumber lainnya Direktur PUSHAM Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Dian Bhakti, S.H., M.H., Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., Dr. Yoserwan, S.H., M.H., L.LM., Dr. Syofirman Syofyan, S.H, M.H, dan praktisi HAM Sumatera Barat Ronny Saputra, S.H., M.H serta penanggap Dr. Edita Elda, S.H., M.H.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Sumatera Barat Sultanul Arifin memoderatori acara ini serta dihadiri secara daring oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM RI Gatot Ristanto, anggota Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat, akademisi, mahasiswa, pegiat hukum dan HAM beserta staf Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Sumatera Barat. (AAP/IW).
Short link