Kabar Latuharhary

Komnas HAM Kawal Aduan Sengketa Tanah Petani Cilograng Banten

Latuharhary-Para petani dari Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten meminta upaya bantuan mediasi sengketa tanah kepada Komnas HAM.
 
Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan memenuhi permintaan audiensi dengan Paguyuban Petani Cilograng Raya secara daring, Jumat (17/9/2021). Munafrizal yang juga menjadi
Ex Officia Sub Komisi Penegakan Bidang Mediasi mendengarkan secara seksama kronologi kasus.

Kasus ini berawal ketika pihak pengadu meminta informasi dan klarikasi kepada Kepala Desa Cilograng terkait belum dibagikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2021. Sejak tahun 2018, ternyata sebagian besar petani tidak menerima tagihan SPPT dan DHKP dari pihak desa. 



Dipaparkan oleh pengadu beberapa hal terkait tanah di lapangan, yaitu: 
a.Adanya perubahan lokasi tanah/objek pajak yang tertera di SPPT beberapa petani. Semula berada di Guha Gede menjadi Blok Kubang dan lainnya. 
b.Adanya beberapa petani yang tidak terdaftar lagi di DHKP PBB P2 (Nomor Obyek Pajak hilang) sedangkan tanah telah dikuasai dan diusahakan sejak leluhur hingga saat ini.
c. Adanya pengurangan luas tanah yang dialami beberapa petani. 
d.Adanya perbedaan nama pemilik tanah yang tercantum di SPPT dengan pemilik sesungguhnya di lapangan. 
e. Pengadu mengkhawatirkan adanya upaya penguasaan tanah melalui perubahan kepemilikan di dokumen-dokumen bukti penguasaan (SPPT dan DHKP PBB). 

Pada audiensi ini Ketua Paguyuban Jahrudin juga menyampaikan dugaan terjadinya alih penguasaaan tanah yang ditempati oleh paguyuban petani untuk diubah status kepemilikannya. 

Konflik yang terjadi sejak awal 2000 ini berawal Ketika adanya Program Sertifikasi Tanah Gratis oleh BKN. Pada program sertifikasi tanah gratis ini muncul nama lain sehingga masyarakat tidak bisa memproses sertifikat tersebut karena nama-namanya hilang. 

"Banyak nama dan alamat palsu dicantumkan yang tidak pernah punya tanah. Padahal warga belum pernah membebaskan atau menjual tanah tersebut kepada siapapun,” tutur Jahrudin.

Disebutkannya juga bahwa tanah masyarakat tersebut bukanlah tanah terlantar, melainkan ditanami dengan mahoni, karet, dan lainnya. 

“Kami menginginkan adanya keadilan hukum walaupun di level paling bawah, hak-hak kami ingin setara, sama seperti semua warga negara lainnya,” tegasnya lagi. 

Menanggapi pengaduan ini, Munafrizal Manan menyampaikan beberapa hal. 

“Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terkait pihak terkait, penyelidikan, pengumpulan keterangan tentang kasus ini hingga bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak dalam hal ini. Sesuai kewenangan Komnas HAM juga bisa dilaksanakan nantinya proses mediasi," katanya.

Mediasi ini untuk memfasilitasi pihak yang bersangkutan, duduk bersama, dan mencari titik temu. Sifatnya mendorong supaya ada kesepakatan perdamaian yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Munafrizal menyampaikan agar para pengadu juga menyampaikan hal-hal terbaru terkait kasus ini, termasuk dokumen-dokumen terkait. (SP/IW)

Short link