Latuharhary - Komnas HAM RI menerima pengaduan Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPN Veteran) mengenai status kepegawaian pasca alih status penegerian UPN Veteran yang semula perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting (Rabu, 15/9/2021). Pengaduan ini diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM RI Mahbubi.
Dalam kesempatan ini, Ketua Forum PTY UPN Veteran Arif Rianto menjabarkan sejumlah permasalahan yang timbul imbas dari alih status penegerian ini diantaranya belum adanya kejelasan status kepegawaian termasuk status Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Perguruan Tinggi Negeri Baru (PPPK PTNB), dan penyesuaian lama masa kerja yang harus diulang dari nol tahun padahal banyak dosen yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun. Mereka juga menyampaikan kegelisahan terhadap status pegawai kontrak yang dianggap tidak berpihak pada dosen dan tenaga kependidikan.
“Masa kerja kami sudah puluhan tahun dianggap 0 tahun, gaji kami akan turun. Dengan adanya kontrak ada kemungkinan kami tidak diperpanjang,” ungkap salah satu pengadu.
Merespons hal ini, Taufan Damanik menyampaikan bahwa akan terlebih dahulu mempelajari kasus ini setelah berkas dan kelengkapan aduan disampaikan ke pihak Komnas HAM RI untuk selanjutnya menentukan langkah penyelesaian yang tepat atas kasus ini.
“Tentu saja, Komnas HAM ingin memastikan di dalam setiap proses tata kelola alih status kepegawaian tidak ada hak-hak pegawai, baik tenaga pengajar mau pun tenaga administrasi yang diabaikan atau dilanggar, karena bagaimana pun pegawai tersebut telah ikut berjasa membangun dan mengembangkan UPN Veteran Yogyakarta yang sekarang sudah beralih status menjadi perguruan tinggi negeri. Komnas HAM akan menelusuri dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan masalah ini,” ujarnya.
Taufan juga menjelaskan bahwa selain melakukan pemantauan dan penyelidikan, lembaganya memiliki tugas dan fungsi mediasi, yang mungkin saja akan digunakan sebagai jalan mencari solusi penyelesaian.
Pengaduan diikuti secara daring oleh puluhan dosen dan pegawai administrasi UPN Veteran Yogyakarta. Menurut salah seorang dosen, kasus yang sama juga menimpa beberapa perguruan tinggi swasta lain yang kemudian berubah status menjadi perguruan tinggi negeri. (AAP/ATD)
Short link