Kabar Latuharhary – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui zoom webinar memperkenalkan suatu platform pendataan kasus kekerasan jurnalis yang terjadi di Indonesia. Platform ini tidak hanya menyajikan data kasus saja, tetapi juga sebagai media pelaporan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan jurnalis. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Mochammad Choirul Anam yang hadir sebagai salah satu pembicara memberikan apresiasi atas inovasi yang telah dilakukan oleh AJI.
“Platform ini penting, bukan hanya soal angka tetapi soal idenya untuk mengajak semua orang berkontribusi menggunakan atau sebagai satu bahan rujukan terkait kondisi jurnalisme di Indonesia,” ucap komisioner yang biasa disapa Anam pada webinar bertajuk “Menyajikan Pelaporan Data Kekerasan Jurnalis yang Presisi”, Jumat (10/09/2021).
Menurut Anam, peran jurnalis sangat penting karena mereka tidak hanya sebagai pilar demokrasi namun juga seorang pejuang hak asasi manusia (HAM) yang mampu menciptakan kesejukan, mencegah perang, dan mencegah kekuasan otoriter. “Komnas HAM akan menggunakan platform AJI untuk melihat dinamika yang terjadi, sehingga dapat dijadikan sumber untuk mendorong satu kebijakan situasional agar kerja-kerja jurnalis semakin baik dan terlindungi,” ucapnya.
Pada sesi diskusi terlontar pertanyaan menggelitik dari peserta webinar yang mempertanyakan adanya perbedaan data yang diberikan oleh AJI dan sumber lain terkait kekerasan pers di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Anam menengahi dengan bijak, “adanya perbedaan data yang disampaikan itu tidak apa-apa karena tidak harus semua data itu disamakan, yang penting pertanggungjawaban dari data dan fakta itu”.
Perbedaan data yang terjadi dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti adanya perbedaan pada metode yang digunakan, sumber yang diterima, dan peran dari lembaga tersebut apakah lembaga aktif sebagai pendamping atau lembaga pasif yang menunggu aduan datang. Lebih lanjut Anam menegaskan jika semua perbedaan data jangan dijadikan sebagai hal perdebatan namun dijadikan sebagai bahan pelengkap antara data satu dengan data lainnya.
Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung menyepakati ucapan Anam. Semua data yang tersedia pada platform AJI tersebut berdasarkan data yang telah dihimpun oleh AJI setiap tahunnya. Erick berharap data dari AJI ini dapat dimanfaatkan oleh jurnalis, akademisi, peneliti, mahasiswa, dan stakeholders yang tertarik dengan perkembangan kekerasan jurnalis.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya yang turut hadir pun berpendapat jika platform AJI merupakan langkah baik untuk perlindungan jurnalis yang menjadi tanggung jawab bersama. “Ini mendorong semua pihak untuk melihat suka atau tidak suka kalau jurnalis perlu diperhatikan baik sebagai korban atau sebagai pelaku,” pungkasnya.
Penulis: Andri Ratih
Editor: Hari Reswanto
Short link