Kabar Latuharhary - Kasus pembunuhan Pembela HAM, Munir Said Thalib, pada 17 tahun silam, membuat masyarakat termasuk mahasiswa mempertanyakan komitmen pemerintah dalam penyelesaian kasus ini.
Dalam Diskusi Publik “Menagih Utang Jokowi dalam Kasus Munir” yang dilaksanakan BEM Universitas Brawijaya melaksanakan secara daring pada Jum’at, 10 September 2021, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyampaikan bahwa pada saat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah dibentuk Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir.
Sandra menjelaskan beberapa hal yang telah dilakukan oleh Komnas HAM. Pada 2009, berdasarkan Keputusan Ketua Komnas HAM No.04B/Komnas HAM/II/2009, Komnas HAM membentuk Tim Majelis Eksaminasi terhadap keputusan bebas Muchdi PR oleh Pengadilan Jakarta Selatan. Tim Eksaminasi ini terdiri dari Soetandyo Wignjosoebroto, Maudzakkir, Frans Hendra Winarta, Fajroel Falaakh, dan M Rudi Rizki.
Selanjutnya, pada periode keanggotaan 2012-2017, tepatnya pada tahun 2014, Sandra menerangkan bahwa Komnas HAM juga membentuk Tim Kajian Hukum Kasus Pembunuhan Munir yang dipimpin oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian kala itu, Roichatul Aswidah.
Pada periode saat ini (2017-2022), Komnas HAM telah menerima surat permohonan dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) dengan Legal Opinion atas kasus pembunuhan Munir. Legal Opinion yang diserahkan kurang lebih berisikan bahwa pembunuhan Munir Said Thalib merupakan pelanggaran HAM yang berat.
Disampaikan Sandra bahwa setelah menerima Legal Opinion dari KASUM, Komnas HAM langsung membahasnya dalam Sidang Paripurna Komnas HAM September 2020. Setelah itu, dibentuk Tim Kajian Data, Fakta, dan Pendapat Hukum Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib yang disahkan pada 1 Oktober 2020. Tim bekerja sampai Maret 2021 dengan melihat dua aspek yaitu aspek pidana dan aspek pelanggaran HAM yang berat.
Dalam aspek pidana, Komnas HAM sepakat jika kasus ini akan daluwarsa per tanggal 8 September 2022. ”Berdasarkan dokumen Tim Pencari Fakta ada beberapa terduga pelaku lain yang belum diproses secara pro yustisia. Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden untuk segera memproses Laporan Tim Pencari Fakta sesegera mungkin,” jelas Sandra.
Dalam Diskusi Publik “Menagih Utang Jokowi dalam Kasus Munir” yang dilaksanakan BEM Universitas Brawijaya melaksanakan secara daring pada Jum’at, 10 September 2021, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyampaikan bahwa pada saat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah dibentuk Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir.
Sandra menjelaskan beberapa hal yang telah dilakukan oleh Komnas HAM. Pada 2009, berdasarkan Keputusan Ketua Komnas HAM No.04B/Komnas HAM/II/2009, Komnas HAM membentuk Tim Majelis Eksaminasi terhadap keputusan bebas Muchdi PR oleh Pengadilan Jakarta Selatan. Tim Eksaminasi ini terdiri dari Soetandyo Wignjosoebroto, Maudzakkir, Frans Hendra Winarta, Fajroel Falaakh, dan M Rudi Rizki.
Selanjutnya, pada periode keanggotaan 2012-2017, tepatnya pada tahun 2014, Sandra menerangkan bahwa Komnas HAM juga membentuk Tim Kajian Hukum Kasus Pembunuhan Munir yang dipimpin oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian kala itu, Roichatul Aswidah.
Pada periode saat ini (2017-2022), Komnas HAM telah menerima surat permohonan dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) dengan Legal Opinion atas kasus pembunuhan Munir. Legal Opinion yang diserahkan kurang lebih berisikan bahwa pembunuhan Munir Said Thalib merupakan pelanggaran HAM yang berat.
Disampaikan Sandra bahwa setelah menerima Legal Opinion dari KASUM, Komnas HAM langsung membahasnya dalam Sidang Paripurna Komnas HAM September 2020. Setelah itu, dibentuk Tim Kajian Data, Fakta, dan Pendapat Hukum Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib yang disahkan pada 1 Oktober 2020. Tim bekerja sampai Maret 2021 dengan melihat dua aspek yaitu aspek pidana dan aspek pelanggaran HAM yang berat.
Dalam aspek pidana, Komnas HAM sepakat jika kasus ini akan daluwarsa per tanggal 8 September 2022. ”Berdasarkan dokumen Tim Pencari Fakta ada beberapa terduga pelaku lain yang belum diproses secara pro yustisia. Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden untuk segera memproses Laporan Tim Pencari Fakta sesegera mungkin,” jelas Sandra.
Komnas HAM pun telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia pada Juni 2021. Surat ini berisikan rekomendasi untuk memerintahkan Kapolri agar mempercepat proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana dari beberapa orang yang terlibat.
Selanjutnya pada aspek pelanggaran HAM, Komnas HAM pada Sidang Paripurna kembali membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Munir berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Sidang paripurna Komnas HAM menetapkan membentuk tim dengan kerangka Undang-Undang 39 Tahun 1999 untuk dilihat adanya bukti permulaan. Tim dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dengan anggota yaitu Komisioner Mochammad Choirul Anam dan saya sendiri,” terang Sandra.
Penulis : Utari Putri Wardanti
Editor : Sri Rahayu
Short link