Pandemi
Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 telah mengubah cara kerja dan pendekatan
kita dalam bekerja di segala bidang, tidak terkecuali pemajuan dan penegakan
hak asasi manusia yang diemban Komnas HAM. Selama
beberapa bulan di awal pandemi Covid-19 melanda,
banyak penyesuaian yang dilakukan, diantaranya mengatur pelaksanaan tugas
antara bekerja dari rumah dan bekerja di
kantor. Tentu alasan kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas,
tanpa mengabaikan kinerja dan tanggung jawab Komnas HAM pada publik khususnya masyarakat
yang mengadukan pelanggaran hak asasi manusia.
Laporan
Tahunan 2020 menyajikan bagaimana Komnas HAM secara institusional harus mendesain
ulang cara dan metode kerja dalam menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tidak hanya pelaksanaan fungsi pokok,
aspek perencanaan program dan keuangan, pengelolaan
sumber daya manusia, dan pengadaan barang dan jasa
untuk memastikan keselamatan seluruh jajaan Komnas HAM, juga harus menyesuaikan dengan
karakter pandemi Covid-19.
Meskipun
pada awal hingga pertengahan tahun 2020 kami masih mengalami stagnasi dalam menjalankan
program dan kegiatan karena kehati-hatian atas bahaya Covid-19, mulai
pertengahan tahun, program dan kegiatan mulai
berjalan dengan baik sehingga program-program utama bisa
diselenggarakan dengan optimal. Program tersebut diantaranya adalah penyusunan
Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas
Kesehatan dan SNP tentang Hak Berpendapat dan Berkekspresi
yang merupakan program Prioritas Nasional. Kemudian penyelenggaran Hari HAM Internasional
pada 10 Desember 2020 yang diisi dengan pidato secara virtual oleh Presiden Joko
Widodo dan Seruan Kebangsan dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta
Festival HAM di Banjarmasin pada 17-19 Desember
2020 yang diselenggarakan secara daring dan luring untuk
mengantisipasi pandemi Covid-19. Program terkait dengan penegakan HAM juga
berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan
melalui kegiatan mediasi secara daring, penerimaan pengaduan
masyarakat secara daring, dan pemantauan atas kasus-kasus pelanggaran HAM diantaranya
terkait dengan unjuk rasa masyarakat menyikapi pengesahan UU tentang Cipta Kerja,
kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, dan peristiwa kematian
enam laskar FPI di Karawang.
Laporan
ini juga berisi data dan informasi bahwa kekerasan dan pelanggaran HAM masih
sering terjadi terutama oleh aparat negara
sepanjang tahun 2020. Pandemi ternyata tidak menghentikan terjadinya
kekerasan dan pelanggaran HAM. Peran dan fungsi Komnas HAM di era pandemic Covid-19 juga semakin penting, karena
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM semakin
terancam dan
bertambah rumit.
Pandemi
Covid-19 berimplikasi pada penikmatan HAM. Atas nama kesehatan dan keselamatan publik,
sebagian HAM dibatasi. Diantaranya, hak untuk bergerak, hak untuk menjalankan
ibadah, dan hak untuk berkumpul. Pada sisi
lain, pandemi Covid-19 juga mengancam hak atas kesehatan dan
hak untuk hidup. Sampai laporan ini disusun, kita masih hidup di era pandemi
Covid-19 yang entah kapan akan berakhir. Namun yang
pasti, pola dan perilaku hidup sehat harus kita lakukan setiap
saat di mana saja, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.
Semoga
laporan tahunan ini memberikan manfaat dan informasi bagi kita semua agar terus berupaya
mewujudkan pelaksanaan HAM bagi setiap orang di Indonesia.
Laporan Tahunan Komnas HAM dapat diunduh disini
Short link