Kabar Latuharhary

Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 "Pemajuan dan Penegakan HAM di Era Pandemi Covid 19"

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 telah mengubah cara kerja dan pendekatan kita dalam bekerja di segala bidang, tidak terkecuali pemajuan dan penegakan hak asasi manusia yang diemban Komnas HAM. Selama beberapa bulan di awal pandemi Covid-19 melanda, banyak penyesuaian yang dilakukan, diantaranya mengatur pelaksanaan tugas antara bekerja dari rumah dan bekerja di kantor. Tentu alasan kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas, tanpa mengabaikan kinerja dan tanggung jawab Komnas HAM pada publik khususnya masyarakat yang mengadukan pelanggaran hak asasi manusia.

 

Laporan Tahunan 2020 menyajikan bagaimana Komnas HAM secara institusional harus mendesain ulang cara dan metode kerja dalam menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tidak hanya pelaksanaan fungsi pokok, aspek perencanaan program dan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, dan pengadaan barang dan jasa untuk memastikan keselamatan seluruh jajaan Komnas HAM, juga harus menyesuaikan dengan karakter pandemi Covid-19.

 

Meskipun pada awal hingga pertengahan tahun 2020 kami masih mengalami stagnasi dalam menjalankan program dan kegiatan karena kehati-hatian atas bahaya Covid-19, mulai pertengahan tahun, program dan kegiatan mulai berjalan dengan baik sehingga program-program utama bisa diselenggarakan dengan optimal. Program tersebut diantaranya adalah penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan dan SNP tentang Hak Berpendapat dan Berkekspresi yang merupakan program Prioritas Nasional. Kemudian penyelenggaran Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2020 yang diisi dengan pidato secara virtual oleh Presiden Joko Widodo dan Seruan Kebangsan dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta Festival HAM di Banjarmasin pada 17-19 Desember 2020 yang diselenggarakan secara daring dan luring untuk mengantisipasi pandemi Covid-19. Program terkait dengan penegakan HAM juga berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan melalui kegiatan mediasi secara daring, penerimaan pengaduan masyarakat secara daring, dan pemantauan atas kasus-kasus pelanggaran HAM diantaranya terkait dengan unjuk rasa masyarakat menyikapi pengesahan UU tentang Cipta Kerja, kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, dan peristiwa kematian enam laskar FPI di Karawang.

 

Laporan ini juga berisi data dan informasi bahwa kekerasan dan pelanggaran HAM masih sering terjadi terutama oleh aparat negara sepanjang tahun 2020. Pandemi ternyata tidak menghentikan terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM. Peran dan fungsi Komnas HAM di era pandemic  Covid-19 juga semakin penting, karena penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM semakin terancam  dan bertambah rumit.

 

Pandemi Covid-19 berimplikasi pada penikmatan HAM. Atas nama kesehatan dan keselamatan publik, sebagian HAM dibatasi. Diantaranya, hak untuk bergerak, hak untuk menjalankan ibadah, dan hak untuk berkumpul. Pada sisi lain, pandemi Covid-19 juga mengancam hak atas kesehatan dan hak untuk hidup. Sampai laporan ini disusun, kita masih hidup di era pandemi Covid-19 yang entah kapan akan berakhir. Namun yang pasti, pola dan perilaku hidup sehat harus kita lakukan setiap saat di mana saja, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.

 

Semoga laporan tahunan ini memberikan manfaat dan informasi bagi kita semua agar terus berupaya mewujudkan pelaksanaan HAM bagi setiap orang di Indonesia.


Laporan Tahunan Komnas HAM dapat diunduh disini


Short link