Kabar Latuharhary – Pembela HAM di Indonesia masih rentan terhadap ancaman, kriminalisasi, bahkan represi saat berjuang membela Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu berbagai upaya dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil untuk melindungi pembela HAM.
“Pembela HAM memiliki serangkaian hak yang secara khusus yang dijamin untuk menunjang kerja-kerja pemajuan dan pelindungan HAM,” kata Hairansyah, Komisioner Mediasi Komnas HAM. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik yang digelar oleh ELSAM secara daring pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Diskusi itu juga dihadiri oleh Peneliti ELSAM, Villarian Burhan, Peneliti ICEL, Marsya Handayani, dan Moderator dari Mongabay Indonesia, Lusia Arumingtyas. Diskusi publik tersebut mengusung tema “Jalan Terjal Upaya Perlindungan Pembela HAM atas Lingkungan”.
Mengawali diskusi, Hairansyah mengatakan bahwa pembela HAM memiliki hak yang secara khusus dijamin dalam Pasal 100-103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Terdapat 3 (tiga) hak yang dimiliki oleh pembela HAM.
Hairansyah yang akrab disapa Anca kemudian menjelaskan ketiga hak tersebut.
“Pertama, menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM,” kata Anca.
“Kedua, mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM dan/atau lembaga lainnya. Lalu ketiga, melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi HAM,” jelas Anca.
Selanjutnya Anca mengungkapkan sejumlah upaya yang telah dilakukan Komnas HAM untuk memperjuangkan hak pembela HAM. Upaya itu diantaranya adalah membentuk tim pembela HAM Komnas HAM, pembuatan Standar Norma Pengaturan (SNP) pembela HAM, koordinasi dengan jaringan, pendokumentasian kasus, dan lain-lain.
Anca kemudian menyampaikan sejumlah kasus terkait pembela HAM yang saat ini masih ditangani oleh bagian pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. Kasus-kasus itu adalah kasus kematian Golfrid Siregar yang merupakan koordinator advokat untuk WALHI Sumatera Utara.
Kasus lainnya adalah kasus pengancaman dan pelaporan Era Purnama Sari yang mendampingi petani di Jambi saat berkonflik dengan PT.SMB, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara dan beberapa kasus lain yang saat ini masih dalam penanganan Komnas HAM.
“Meskipun langkah kita untuk memperjuangkan dan melindungi pembela HAM sangatlah terjal, namun ini bukanlah jalan buntu. Kita harus bersemangat dan bergandeng tangan untuk berjuang membela hak dan melindungi para pembela HAM di Indonesia,” pungkas Anca menutup diskusi.
Penulis: Feri Lubis
Editor: ECT
“Pembela HAM memiliki serangkaian hak yang secara khusus yang dijamin untuk menunjang kerja-kerja pemajuan dan pelindungan HAM,” kata Hairansyah, Komisioner Mediasi Komnas HAM. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik yang digelar oleh ELSAM secara daring pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Diskusi itu juga dihadiri oleh Peneliti ELSAM, Villarian Burhan, Peneliti ICEL, Marsya Handayani, dan Moderator dari Mongabay Indonesia, Lusia Arumingtyas. Diskusi publik tersebut mengusung tema “Jalan Terjal Upaya Perlindungan Pembela HAM atas Lingkungan”.
Mengawali diskusi, Hairansyah mengatakan bahwa pembela HAM memiliki hak yang secara khusus dijamin dalam Pasal 100-103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Terdapat 3 (tiga) hak yang dimiliki oleh pembela HAM.
Hairansyah yang akrab disapa Anca kemudian menjelaskan ketiga hak tersebut.
“Pertama, menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM,” kata Anca.
“Kedua, mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM dan/atau lembaga lainnya. Lalu ketiga, melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi HAM,” jelas Anca.
Selanjutnya Anca mengungkapkan sejumlah upaya yang telah dilakukan Komnas HAM untuk memperjuangkan hak pembela HAM. Upaya itu diantaranya adalah membentuk tim pembela HAM Komnas HAM, pembuatan Standar Norma Pengaturan (SNP) pembela HAM, koordinasi dengan jaringan, pendokumentasian kasus, dan lain-lain.
Anca kemudian menyampaikan sejumlah kasus terkait pembela HAM yang saat ini masih ditangani oleh bagian pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. Kasus-kasus itu adalah kasus kematian Golfrid Siregar yang merupakan koordinator advokat untuk WALHI Sumatera Utara.
Kasus lainnya adalah kasus pengancaman dan pelaporan Era Purnama Sari yang mendampingi petani di Jambi saat berkonflik dengan PT.SMB, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara dan beberapa kasus lain yang saat ini masih dalam penanganan Komnas HAM.
“Meskipun langkah kita untuk memperjuangkan dan melindungi pembela HAM sangatlah terjal, namun ini bukanlah jalan buntu. Kita harus bersemangat dan bergandeng tangan untuk berjuang membela hak dan melindungi para pembela HAM di Indonesia,” pungkas Anca menutup diskusi.
Penulis: Feri Lubis
Editor: ECT
Short link