Kabar Latuharhary – Terkait rencana pembentukan peraturan daerah tentang kerukunan antar umat beragama dan berkeyakinan di Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kulon Progo dan Komnas HAM terus berupaya untuk mendorong terbitnya perda tersebut.
Pembentukan Raperda ini masih berlangsung, dan saat ini sedang tahap penyusunan naskah akademik. Naskah akademik akan menggambarkan pentingnya raperda kerukunan antar umat beragama dan berkeyakinan di Kabupaten Kulon Progo. Naskah ini pun nantinya diharapkan dapat menjadi acuan Pemkab Kulon Progo dalam menyurun raperda yang berbasis hak asasi manusia (HAM). Tim penulis berasal dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Bagian Hukum dan Kesbangpol Pemkab Kulon Progo.
Draf naskah akademik kerukunan antar umat beragama dan berkeyakinan di Kabupaten Kulon Progo telah selesai disusun. Hasil draf tersebut didiskusikan bersama-sama pada FGD yang diselenggarakan oleh Imparsial melalui zoom meeting, Selasa (31/08/2021).
Beka – panggilan akrab Beka Ulung Hapsara, Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM yang hadir sebagai penanggap dalam FGD memberikan catatan atas draf naskah akademik tersebut. Menurutnya naskah akademik yang dipaparkan oleh tim penulis sudah lengkap ditinjau dari soal filosofis, sosiologis dan yuridis yang dicapai, namun Beka menyarankan adanya tambahan erkait stigmatisasi, stereotype, diskriminasi dan kekerasan berbasis agama selama ini menjadi dasar munculnya konflik kerukunan umat beragama dan berkeyakinan.
“Ruang lingkup pada poin satu hingga sebelas lebih berorientasi pada penegakan dan penyelesaian kasus dari pada promosi atau pemajuannya, dengan adanya beberapa tambahan diharapkan naskah akademik ini dapat menjadi early warning system atau alat antisipasi untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ucap Beka.
Tidak hanya itu, Beka pun mengarahkan kepada tim penulis untuk dapat menuliskan terkait pencegahan dan penanganan hoax, fitnah dan ujaran kebencian di media sosial dan internet. Hal tersebut dirasa penting oleh Beka karena semakin beragamnya masyarakat dan konflik kerukunan yang terjadi di dunia nyata maupun di dunia maya.
Wawan Gunawan seorang Pegiat Toleransi dan Dialog Lintas Iman sependapat dengan Beka. Menurutnya Kulon Progo akan menjadi titik temu bagi banyak orang karena maraknya perkembangan pembangunan yang salah satunya adalah bandar udara. “Perkembangan pembangunan di Kulon Progo akan membawa dinamika sosial yang baru, kesenjangan sosial misalnya. Kesenjangan ini akan menimbulkan kecemburuan sosial karena kemiskinan sedikit banyak berkaitan dengan praktek intoleransi,” ungkapnya.
Setuju dengan dua penanggap terdahulunya, Ketua FKUB Kabupaten Kulon Progo Agung Mabruri juga merasa pencegahan konflik perlu dipertegas dalam naskah akademik tersebut sehingga akan ada upaya-upaya preventif yang terstruktur untuk dijalankan oleh Pemkab. Ketua FKUB Kabupaten Kulon Progo ini juga memberikan masukan kepada tim penulis untuk dapat menambahkan menejemen dan mediasi konfliknya.
Tindakan-tindakan intoleransi di Indonesia memang masih sering ditemui, terutama menjelang kontestasi politik. Faktor perkembangan teknologi pun berkontribusi besar merusak kerukunan antar umat melalui unggahan bermuatan ujaran kebencian di media-media sosial. Namun, terlihat jelas ada perhatian khusus dari pemerintah daerah, Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil terkait isu kerukunan antar umat beragama dan berkeyakinan, khususnya di Kabupaten Kulon Progo.
FGD penyusunan naskah akademik raperda Kulon Progo tentang kerukunan antar umat beragama dan berkeyakinan dihadiri oleh Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Pegiat Toleransi dan Dialog Lintas Iman Wawan Gunawan serta Ketua FKUB Kabupaten Kulon Progo Agung Mabruri sebagai penanggap. Peserta yang hadir pun beragam, ada perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo, Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Komisi I DPRD Kabupaten Kulon Progo, Bagian Hukum Kabupaten Kulon Progo, Kepala Bagian Hukum Kota Bogor, MUI Kabupaten Kulon Progo, Vikep Yogya Barat dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Penulis: Andri Ratih
Pembentukan Raperda ini masih berlangsung, dan saat ini sedang tahap penyusunan naskah akademik. Naskah akademik akan menggambarkan pentingnya raperda kerukunan antar umat beragama dan berkeyakinan di Kabupaten Kulon Progo. Naskah ini pun nantinya diharapkan dapat menjadi acuan Pemkab Kulon Progo dalam menyurun raperda yang berbasis hak asasi manusia (HAM). Tim penulis berasal dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Bagian Hukum dan Kesbangpol Pemkab Kulon Progo.
Draf naskah akademik kerukunan antar umat beragama dan berkeyakinan di Kabupaten Kulon Progo telah selesai disusun. Hasil draf tersebut didiskusikan bersama-sama pada FGD yang diselenggarakan oleh Imparsial melalui zoom meeting, Selasa (31/08/2021).
Beka – panggilan akrab Beka Ulung Hapsara, Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM yang hadir sebagai penanggap dalam FGD memberikan catatan atas draf naskah akademik tersebut. Menurutnya naskah akademik yang dipaparkan oleh tim penulis sudah lengkap ditinjau dari soal filosofis, sosiologis dan yuridis yang dicapai, namun Beka menyarankan adanya tambahan erkait stigmatisasi, stereotype, diskriminasi dan kekerasan berbasis agama selama ini menjadi dasar munculnya konflik kerukunan umat beragama dan berkeyakinan.
“Ruang lingkup pada poin satu hingga sebelas lebih berorientasi pada penegakan dan penyelesaian kasus dari pada promosi atau pemajuannya, dengan adanya beberapa tambahan diharapkan naskah akademik ini dapat menjadi early warning system atau alat antisipasi untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ucap Beka.
Tidak hanya itu, Beka pun mengarahkan kepada tim penulis untuk dapat menuliskan terkait pencegahan dan penanganan hoax, fitnah dan ujaran kebencian di media sosial dan internet. Hal tersebut dirasa penting oleh Beka karena semakin beragamnya masyarakat dan konflik kerukunan yang terjadi di dunia nyata maupun di dunia maya.
Wawan Gunawan seorang Pegiat Toleransi dan Dialog Lintas Iman sependapat dengan Beka. Menurutnya Kulon Progo akan menjadi titik temu bagi banyak orang karena maraknya perkembangan pembangunan yang salah satunya adalah bandar udara. “Perkembangan pembangunan di Kulon Progo akan membawa dinamika sosial yang baru, kesenjangan sosial misalnya. Kesenjangan ini akan menimbulkan kecemburuan sosial karena kemiskinan sedikit banyak berkaitan dengan praktek intoleransi,” ungkapnya.
Setuju dengan dua penanggap terdahulunya, Ketua FKUB Kabupaten Kulon Progo Agung Mabruri juga merasa pencegahan konflik perlu dipertegas dalam naskah akademik tersebut sehingga akan ada upaya-upaya preventif yang terstruktur untuk dijalankan oleh Pemkab. Ketua FKUB Kabupaten Kulon Progo ini juga memberikan masukan kepada tim penulis untuk dapat menambahkan menejemen dan mediasi konfliknya.
Tindakan-tindakan intoleransi di Indonesia memang masih sering ditemui, terutama menjelang kontestasi politik. Faktor perkembangan teknologi pun berkontribusi besar merusak kerukunan antar umat melalui unggahan bermuatan ujaran kebencian di media-media sosial. Namun, terlihat jelas ada perhatian khusus dari pemerintah daerah, Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil terkait isu kerukunan antar umat beragama dan berkeyakinan, khususnya di Kabupaten Kulon Progo.
FGD penyusunan naskah akademik raperda Kulon Progo tentang kerukunan antar umat beragama dan berkeyakinan dihadiri oleh Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Pegiat Toleransi dan Dialog Lintas Iman Wawan Gunawan serta Ketua FKUB Kabupaten Kulon Progo Agung Mabruri sebagai penanggap. Peserta yang hadir pun beragam, ada perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo, Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Komisi I DPRD Kabupaten Kulon Progo, Bagian Hukum Kabupaten Kulon Progo, Kepala Bagian Hukum Kota Bogor, MUI Kabupaten Kulon Progo, Vikep Yogya Barat dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Penulis: Andri Ratih
Editor: Hari Reswanto
Short link