Latuharhary - Komnas HAM RI memaparkan langkahnya dalam mengawal upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam sesi Thinking Post-COVID-19 Pandemic: Recommendations on Economic Rights for Impacted Communities pada Hari Kedua Pelaksanaan 2nd Technical Working Group Meeting The South East Asia National Human Rights Institutions Forum (SEANF) yang dilaksanakan secara daring Rabu (25/8/2021).
“Pemerintah sebagai pemangku kewenangan, wajib memenuhi hak atas jaminan sosial dalam kondisi pandemi COVID19 ketika dihadapkan pada situasi yang menghalangi mereka untuk menikmati hak-hak lain seperti selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kebijakan pembatasan sosial lainnya. Kebijakan PPKM atau pembatasan sosial lainnya tidak akan efektif tanpa adanya jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang berpenghasilan harian,” ungkap Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajian HAM Komnas HAM RI Mimin Dwi Hartono.
Mimin menjabarkan bahwa pada 30 Maret 2020 lalu, Komnas HAM RI mengeluarkan 18 rekomendasi kepada Pemerintah terkait Penanganan Pandemi Covid-19 sebagai upaya awal Komnas HAM RI dalam merespons pandemi. Lantaran pandemi yang telah berlangsung sekira satu tahun lebih ini membawa berbagai dampak, salah satunya terhadap kemajuan pemenuhan hak ekonomi.
Berdasarkan data BPS 2021, angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2021 mencapai 27,55 juta orang, sedangkan angka pengangguran mencapai 9,77 juta orang. Dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, Pasal 40 dan Pasal 62 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengamanatkan tercapainya kehidupan yang layak dan jaminan sosial bagi setiap orang.
Untuk merespon kondisi pemulihan yang akan dihadapi Indonesia, Komnas HAM RI merekomendasikan beberapa hal. Pertama, memenuhi dan melindungi semua pekerja baik pekerja formal maupun informal, merevisi UU Cipta Kerja untuk memasukkan perlindungan semua pekerja informal. Kemudian, mengatasi dan memberikan bantuan hak kepada mereka yang rentan/paling rentan seperti anak yatim, pekerja prekariat (pekerja yang tidak menentu penghasilannya), menjamin akses vaksin kepada semua orang sebagai landasan pemulihan ekonomi dan kesehatan secara simultan (tidak ada yang tertinggal), menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat rentan.
Hadir dalam sesi ini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Koordinator Bidang Kerjasama, Persidangan dan TUP Sasanti Amisani, Koordinator Bidang Mediasi Asri Wahono, Subkoordinator Bidang Kerjasama Antar Lembaga Sri Nur Fathya dan staf unit terkait.
Sedangkan dari pihak SEANF yang hadir antara lain Komisioner SUHAKAM Malaysia Jerald Joseph selaku fasilitator forum bersama Komisioner Datuk Lok Yim Pheng dan Sekretaris Jenderal, Ketua NHRCT Thailand Pornprapai Ganjanarintr bersama Director of International Affairs NHCRT Vallabha, Ketua MNHRC U Hla Myint dan Komisioner MNHRC Tahn Myint, Deputy Prevedora PDHJ Timor Leste Benicia Magno, Perwakilan CHRP Filipina Marizen Santos dan Kim Claudio dan lain-lain. (AAP/IW)
Short link