Kabar Latuharhary

Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Harus Diproses Hukum

Kabar Latuharhary  –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima audiensi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Ruang Media Center Komnas HAM pada Jumat, 16 April 2021. Audiensi Komnas HAM dengan AJI dilakukan untuk membahas dugaan kekerasan terhadap jurnalis. AJI adalah organisasi yang memiki komitmen untuk memperjuangkan hak publik atas informasi dan kebebasan pers yang obyektif.

“Komnas HAM memandang kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi sebagai isu penting yang harus segera ditangani,” kata Beka Ulung Hapsara Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM saat bertemu dengan AJI.
Audiensi dihadiri oleh  Ketua AJI Sasmito, Koordinator Bidang Advokasi AJI Erik, Anggota Bidang Advokasi AJI Irine Wardani, Pembina Pers AJI Mustofa. Sedangkan Komisioner Beka Ulung Hapsara didampingi oleh Analis Pengaduan Komnas HAM Luluk Sapto Setiyawan, dan Pemantau Aktivis HAM Dyah Nan S.

Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis pernah disampaikan dalam laporan Komnas HAM ketika investigasi kasus 21-23 Mei 2019. Laporan itu telah diserahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Dalam laporan itu Komnas HAM merekomendasikan adanya upaya dan penyelesaian khusus terhadap kekerasan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis. “Jurnalis adalah salah satu elemen penting dalam penegakan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia,” ujar Beka Ulung Hapsara.



Beka Ulung Hapsara menutup audiensi dengan menyatakan bahwa Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan yang ada dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Ia juga berharap agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dengan memeriksa semua pihak yang terlibat. “Pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi harus segera diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Beka Ulung Hapsara.

Untuk diketahui, dikutip dari aji.or.id, jurnalis Tempo, Nurhadi, menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di sana, Nurhadi sedang bekerja melakukan reportase terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Komisaris Besar Polisi Achmad Yani mantan Kepala Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Jawa Timur. (Feri/Ibn)

Dokumentasi Foto: Humas Komnas HAM RI


Short link