Kabar Latuharhary - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Hasil kajian yang telah dilakukan Komnas HAM RI sebelumnya menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM rentan terjadi khususnya terkait dengan lingkungan, ketenagakerjaan, tanah, pangan, serta disabilitas. Sebagai tindaklanjut, Komnas HAM RI kembali melakukan kajian terkait dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beserta peraturan turunannya.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga membuka Focus Group Discussion (FGD) online Tim Kajian Omnibus Law Komnas HAM RI pada Rabu, 24 Maret 2021. Saat membuka acara, Sandrayati Moniaga menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan FGD ini adalah untuk melihat dan menggali lebih dalam sejauhmana implementasi/turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja serta potensi dan dampaknya pada HAM. “Terhadap penetapan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan, Komnas HAM RI tidak akan lepas tangan. Kami akan terus melihat dan memantau Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dihasilkan,” ujar Sandrayati Moniaga.
Menguatkan yang telah disampaikan Sandra -- panggilan akrab Sandrayati Moniaga --, Kania Rahma Staf Analis Kebijakan Komnas HAM RI mengemukakan harapan tim terhadap FGD tersebut. “Setelah FGD ini, kami berharap mendapatkan gambaran besar tren pelaksanaan, perkembangan, dan implementasi disahkannya Undang-Undang Cipta kerja,” kata Kania Rahma. Selain itu masih menurut Kania Rahma, dari FGD tersebut diharapkan dapat terlihat asumsi awal narasumber mengenai Undang-Undang Cipta Kerja sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dikaitkan dengan fenomena Covid-19. Harapan lainnya adalah dapat mengetahui kecenderungan yang terjadi pada kebijakan di-cluster ketenagakerjaan pada Undang-Undang Cipta Kerja dan prediksi dari narasumber mengenai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Pada FGD tersebut, untuk mendapatkan masukan dari sisi ekonomi, Tim Kajian Omnibus Law Komnas HAM RI menghadirkan ekonom Indonesia Faisal Basri. Pada rangkaian FGD sebelumnya, Komnas HAM RI telah menghadirkan sosiolog Universitas Indonesia Hari Nugroho untuk mendapatkan masukan dari sisi ilmu sosiologi. (Niken/Ibn)
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga membuka Focus Group Discussion (FGD) online Tim Kajian Omnibus Law Komnas HAM RI pada Rabu, 24 Maret 2021. Saat membuka acara, Sandrayati Moniaga menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan FGD ini adalah untuk melihat dan menggali lebih dalam sejauhmana implementasi/turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja serta potensi dan dampaknya pada HAM. “Terhadap penetapan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan, Komnas HAM RI tidak akan lepas tangan. Kami akan terus melihat dan memantau Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dihasilkan,” ujar Sandrayati Moniaga.
Menguatkan yang telah disampaikan Sandra -- panggilan akrab Sandrayati Moniaga --, Kania Rahma Staf Analis Kebijakan Komnas HAM RI mengemukakan harapan tim terhadap FGD tersebut. “Setelah FGD ini, kami berharap mendapatkan gambaran besar tren pelaksanaan, perkembangan, dan implementasi disahkannya Undang-Undang Cipta kerja,” kata Kania Rahma. Selain itu masih menurut Kania Rahma, dari FGD tersebut diharapkan dapat terlihat asumsi awal narasumber mengenai Undang-Undang Cipta Kerja sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dikaitkan dengan fenomena Covid-19. Harapan lainnya adalah dapat mengetahui kecenderungan yang terjadi pada kebijakan di-cluster ketenagakerjaan pada Undang-Undang Cipta Kerja dan prediksi dari narasumber mengenai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Pada FGD tersebut, untuk mendapatkan masukan dari sisi ekonomi, Tim Kajian Omnibus Law Komnas HAM RI menghadirkan ekonom Indonesia Faisal Basri. Pada rangkaian FGD sebelumnya, Komnas HAM RI telah menghadirkan sosiolog Universitas Indonesia Hari Nugroho untuk mendapatkan masukan dari sisi ilmu sosiologi. (Niken/Ibn)
Short link