Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI Dorong Terus Pemolisian yang Berkemanusiaan

Cimanggis - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjadi Narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Korps Brimob Polri 2021 bertempat Mako Brimob Polri Cimanggis Depok (Rabu, 24/3/2021). Pada kesempatan ini Ketua Komnas HAM RI menyampaikan materi mengenai "Strategi dan Kebijakan Komnas HAM RI dalam Mendukung Tugas Fungsi Korbrimob untuk Mengawal Agenda Pemulihan Ekonomi Nasional" yang dihadiri oleh Para Pejabat Utama Korbrimob Polri, Para Danpas Korbrimob, Para Dansat Korbrimob, Para Dansat Brimob Polda seluruh Indonesia, Kapusdik Brimob Lemdiklat Polri.

 
Memulai pemaparannya, ia menyampaikan bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang Kepolisian RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

 
Lebih rinci, dalam paparannya dijelaskan fungsi Kesatuan Brimob adalah sebagai satuan pamungkas Polri yang memiliki kemampuan spesifik (kemampuan dasar Kepolisian, penanggulangan huru-hara (PHH), masa anarkis, kejahatan insurjensi, pencarian dan penyelamatan masyarakat/bantuan penanggulangan bencana (SAR), intelijen, penindakan kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api dan/atau bom, perlawanan teror, pembebasan sandera, penggunaan kimia biologi radio aktif dan bantuan teknis lainnya.

 
Ketika konflik terjadi, bagi Taufan posisi kepolisian menjadi sangat penting. Saat menghadapi situasi demonstrasi yang bisa saja berakhir dengan peristiwa huru-hara misalnya, Taufan mengingatkan pentingnya strategi dan langkah penanganan yang tepat yang harus dilakukan oleh Korps Brimob sebagai garda terdepan. “Menjadi pihak di tengah yang harus bisa menjaga netralitasnya dan independensinya,” kata Taufan. 



Lebih lanjut dikatakannya, Polri merupakan elemen utama penegakan hukum. “Tindakan-tindakan penegakan hukum kepada pelaku tindak kriminal adalah sesuatu yang sesuai dengan prinsip hukum. Ketika orang-orang tertentu melakukan tindakan yang menjurus pada kekerasan, adalah tugas polisi dalam hal ini Brimob untuk melakukan penegakan hukum. Namun, aparat Brimob juga harus bisa melindungi masyarakat yang berekspresi, menjadi tugas polisi untuk melindunginya agar ia bebas menyampaikan ekspresinya. Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional setiap warga dan merupakan hak asasi manusia yang penting dihormati. Sebagai aparat negara, maka polisi bertugas melindungi hak konstitusional dan hak asasi tersebut. Polisi mesti bisa memisahkan antara warga yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya dengan pelaku kerusuhan atau tindakan kriminal yang mesti mendapatkan tindakan hukum. Itu lah tugas berat yang tak jarang menimbulkan akibat fisik bahkan akibat hukum kepada petugas kepolisian,” jelas Taufan.

 
Kemudian, Taufan menyampaikan ia menyambut baik reformasi di tubuh Kepolisian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI mengatur dan menegaskan, bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.


“Mengubah paradigma lama sebagai alat kekuasaan dengan paradigma baru dengan pemolisian yang berkemanusiaan (humane policing) yang patuh pada prinsi-prinsip  dan norma hak asasi manusia,” jelasnya.


Baik Komnas HAM RI maupun Kepolisian sama-sama mengemban amanat dalam penyelesaian konflik sosial namun dengan tugas dan fungsi berbeda sesuai mandat masing-masing. “Kepolisian diberi mandat menangani konflik sosial sedangkan Komnas HAM RI memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan, untuk itu Kepolisian dan Komnas HAM RI bukan dua pihak yang bermusuhan,”ungkap Taufan.


Melalui koordinasi yang baik antara Komnas HAM RI dan Kepolisian sebagai sesama institusi Negara, Taufan optimis hukum dan hak asasi manusia dapat ditegakan. (AAP/ATD)

Short link