Tim Sinergi Stakeholder Pengaduan Komnas HAM RI yang merupakan gabungan dari Bagian Pengaduan, Bagian Pemantauan dan Bagian Mediasi Biro Dukungan Penegakan HAM pada tanggal 17-20 Maret 2021 telah melakukan kegiatan pengaduan responsif di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaen Bandung Barat dan sekitarnya. Rangkaian kegiatan ini dimulai pada tanggal 18 Maret 2021 dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait statusnya sebagai peringkat kedua pemerintah daerah yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM sepanjang tahun 2020 mencapai 288 aduan dugaan pelanggaran HAM. Tim Komnas HAM dipimpin oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto diterima diterima oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan jumlah tersebut, 3 wilayah kegiatan pengaduan responsif menyumbang 60 aduan dengan rincian Kota Bandung (41), Kabupaten Bandung (15) dan Kabupaten Bandung Barat (4). Atas dasar hal tersebut Komnas HAM RI selain dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah merasa perlu untuk melakukan sinergi dengan stakeholder di daerah dalam penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
Setelah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kegiatan berlanjut dengan Bagian Pengaduan melakukan perjalanan ke Kabupaten Bandung untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di PCNU Kabupaten Bandung bekerja sama dengan LBH ANSOR Jawa Barat dengan narasumber Munafrizal Manan, Wakil Ketua Komnas HAM RI. Dalam kegiatan tersebut dibahas beberapa peristiwa dugaan pelanggaran HAM mulai dari praktek pungli di sekolah, sengketa ketenagakerjaan, sengketa lahan sampai dengan permasalahan ketidakjelasan informasi tentang bansos Covid-19.
Pada tanggal 19 Maret 2021 Tim Komnas HAM RI dipimpin Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan melakukan pembukaan Pos Pengaduan Responsif di PCNU Kabupaten Bandung Barat bekerja sama dengan LBH Ansor Jawa Barat. Kegiatan dilakukan sebagai upaya jemput bola dengan penggalian potensi pelanggaran HAM di ketiga wilayah tersebut khususnya dan Provinsi Jawa Barat pada umumnya, pada kegiatan ini tim menerima 3 (tiga) konsultasi dan 1 (satu) berkas pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tim dilakukan dalam rangka pelayanan publik kepada masyarakat untuk percepatan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Dalam mencapai tujuan tersebut diperlukan kerja sama semua pihak dengan Komnas HAM RI baik pemerintah daerah maupun stakeholder di daerah dengan sinergi yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya terkait pengaduan pelanggaran HAM dalam rangka Penegakan HAM, tetapi juga bisa dalam rangka Pemajuan HAM.
Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diemban Komnas HAM dalam mengembangkan kondisi yang kondusif untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia sesuai yang diamanatkan pasal 75 Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (RP)
Short link