Kabar Latuharhary

Komnas HAM Beri Perhatian Kasus di Polresta Balikpapan

Kabar Latuharhary – Komnas HAM RI memberikan perhatian terhadap kasus dugaan tindak penyiksaan dan ill treatment[1] yang terjadi di Polresta Balikpapan terhadap Herman, seorang tersangka kasus pencurian hingga meninggal dunia. Kapolda Kalimantan Timur memberikan keterangan telah melakukan pemeriksaan dan menjelaskan secara komprehensif yang didukung oleh sejumlah dokumen.

Hal tersebut menjadi poin-poin yang disampaikan dalam Konferensi Pers "Perkembangan Penanganan Kasus Kematian (alm) Herman di Polresta Balikpapan” yang berlangsung secara luring dan daring, Rabu, 10/03/21. Dalam konferensi pers, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam menjelaskan alasan Komnas HAM memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

“Komnas HAM memberikan perhatian untuk memastikan, bahwa sebagai negara hukum, proses hukum itu harus berjalan sesuai dengan koridor hukum” jelas Anam.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak yang juga hadir dalam Konferensi Pers tersebut, menyatakan komitmen nya untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan baik dari sisi kode etik, maupun pidana. Saat ini sedang berproses penyidikannya. Apabila terbukti telah terjadi pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana, kami tidak akan memberikan toleransi. Para tersangka saat ini, anggota polresta Balikpapan yang diduga melakukan penganiayaan sedang ditahan di Polda Kaltim. Mudah-mudahan proses nya bisa berjalan lancar dan dalam waktu cepat berkas perkara nya bisa kami serahkan ke JPU serta proses kode etiknya pun dalam waktu dekat bisa kita sidangkan dan kita putuskan”, jelas Herry.



Komnas HAM memandang bahwa tidak hanya kasusnya saja yang harus diselesaikan, tetapi juga mendorong agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Kami telah meminta informasi serta menggali keterangan dan mendapatkan penjelasan yang komprehensif. Hal ini menunjukkan bahwa ada niat baik bersama bahwa kasus ini dipandang tidak hanya sebagai kasus semata, tetapi juga diharapkan agar tidak berulang kembali. Semoga hal ini menjadi tradisi terus menerus yang baik di internal kepolisian, agar tidak terjadi kembali kasus serupa. Kalaupun ada kasus serupa, penanganannya minimal seperti apa yang telah dilakukan kepolisian Kalimantan Timur (Kaltim). Itu harapannya. Semoga upaya kita dalam pencegahan anti penyiksaan dapat terjadi”, pungkas Anam.

Hadir dalam konferensi tersebut, Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, serta jajaran dari Kapolda Kalimantan Timur. (Niken/Ibn)

Dokumentasi: Humas Komnas HAM RI

[1]  Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk suatu tujuan seperti memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik. Hal itu tidak meluputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku. Pasal 1, Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain yang  Kejam,  Tidak Manusiawi Dan Merendahkan Martabat Manusia, Konvensi ini diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998.

Short link