Latuharhary-Komnas HAM RI menindaklanjuti kasus meninggalnya Ustaz Maheer At-Thuwailibi dengan meminta keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak kepolisian, Kamis (18/2/2021) di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat.
“Tim kepolisian yang datang adalah tim Cyber dan tim dari RS Polri. Kami dijelaskan sejak dari awal bagaimana proses penangkapan, proses sakitnya, dirawatnya, dan sebagainya, termasuk juga proses permohonan beberapa tindakan hukum,” tutur Komisioner Pemantauan/Penyelisikan Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Pemantauan Kasus Meninggalnya Almarhum Ustaz Maheer At-Thuwailibi".
Anam menggarisbawahi beberapa hal yang menjadi perhatian publik, di antaranya proses sakit hingga perawatan serta perlakuan selama sang ustaz ditahan.
‘’Jadi prosesnya tidak hanya kami diberikan penjelasan tetapi kami ditunjukkan bukti-bukti rekam medisnya termasuk juga metode dan proses medisnya,” tegas Anam.
Lebih lanjut, tutur Anam, proses medisnya melibatkan second opinion, tidak hanya oleh RS Polri tapi juga lembaga medis yang kredibel atas musyawarah oleh polisi dan keluarga.
“Kesimpulannya adalah kesimpulan proses sakit dan perawatan sakitnya antara yang kami peroleh dari keterangan keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan dari kepolisian tadi, termasuk dari kedokterannya sama,” tuturnya.
Selama proses penyelidikan, terdapat dua hal yang menjadi kesimpulan dari tim pemantauan Komnas HAM RI. Satu, meninggalnya Ustaz Maheer memang karena sakit, bukan karena tindakan lainnya. Kedua, proses perawatan selama sakit berdasarkan, keterangan dari pihak keluarga maupun kepolisian, maupun dari pihak dokter, sang ustaz dirawat dengan baik.
Lebih detail lagi dipaparkan Anam bahwa tidak ada perbedaan antara proses perawatan, proses sakit dan sebagainya, bahkan baik pihak keluarga, maupun kepolisian. Pada prosesnya dikonfirmasi bahwa akses fasilitas kesehatan diurus secara cepat dan leluasa. Bahkan beberapa kali ada perawatan khusus; kelonggaran, waktu berkunjung, beberapa titik tidak hanya keluarga, komunikasi bisa melihat langsung, termasuk bahkan teman yang mendampingi secara hukum bisa melihat perawatan secara langsung.
Terkait soal pendekatan hukumnya, soal pembantaran memang dikabulkan makanya ada proses perawatan di RS Polri.
Sementara terkait soal penangguhan penahanan, memang ada proses perubahan status dari tahanan polisi menjadi tahanan Kejaksaan karena prosesnya sudah dinilai lengkap. Proses itu diketahui secara langsung baik oleh almarhum, keluarga, maupun penasehat hukum Ustaz Maheer.
"Kami mendapatkan keterangan secara lisan dan mendapatkan beberapa bukti rekam medis, foto selama proses termasuk foto bagaimana interaksi antara almarhum dengan kepolisian, kedokteran, dan penasehat hukum," jelas Anam.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto, serta Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Endang Sri Melanie. (SP/IW)
Short link