Kulon Progo - Imparsial, PUSHAM UII, FKUB dan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo tentang Pembangunan Berwawasan Kerukunan. Dalam kegiatan FGD tersebut, selain penyelenggara hadir pula perwakilan Komnas HAM RI dan DPRD Kulon Progo. FGD tersebut berlangsung di Dapur Semar Kulon Progo Desa Beji, Wates, Kulon Progo, D.I.Yogyakarta (Kamis, 11/2/2021)
Ketua FKUB Kabupaten Kulon Progo, Agung Mabruri Asrori, dalam pembukaannya berharap akan ada Perda Kerukunan di Kab. Kulon Progo dikemudian hari. “Kepentingan membuat Perda Kerukunan menjadi sebuah hal yang tidak bisa ditawar lagi”, ungkapnya.
Dalam FGD ini, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengapresiasi inisiatif yang ada di Kulon Progo ini yang tentunya bukan datang secara tiba-tiba. "Artinya hasil dari refleksi mendalam yang ada di Kulon Progo ini dan juga antisipasi kedepannya supaya yang menjadi kekhawatiran bersama atas pembangunan di Kulon Progo ini, bisa dikurangi, diminimalisir, dihilangkan hambatan-hambatannya," harap Beka.
Lebih lanjut Beka memastikan komitmen Komnas HAM RI sekaligus komitmen pribadinya untuk membantu inisiatif ini terwujud menjadi Perda.
Selanjutnya, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Eko Riyadi menyatakan bahwa Perda kerukunan yang akan didorong sebenernya bukan Perda untuk masa lalu, tapi Perda untuk proteksi masa depan. "Daya jangkau melihat potensi yang akan terjadi di masa depan, itu PR kita bersama," ungkapnya.
Anggota DPRD Komisi I Kab. Kulon Progo, Yoyo mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Kulon Progo pada hakikatnya mendukung inisiatif ini. Tentu dengan melalui tahapan-tahapan dan konsekuensi anggarannya. "Kita harus mensinkronkan terlebih dahulu (ditingkat fraksi-red)," ujarnya
Penyuluh Komnas HAM RI, Rusman Widodo menyatakan bahwa Kewajiban negara dalam HAM itu ada 3: Respect, Protect dan Fulfill. Lebih lanjut dikatakan bahwa dari perspektif teknisnya penulisan, peraturan ada 5 tahap: Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, dan Pengundangan. Rusman menyarankan, kalau anggaran terbatas mungkin tahun ini bisa sampai tahap penyusunan. Sehingga tahun depan bisa masuk ke pembahasan. Rusman juga berpesan agar Perda ini jangan sampai bertentangan dengan HAM.
Analis Kebijakan Komnas HAM RI Kania Rahma Nureda menjabarkan bahwa terkait dengan kerukunan bahwa Komnas HAM telah memiliki Standar Norma dan Pengaturan (SNP) mengenai Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Selain itu juga, Komnas HAM telah menghasilkan SNP Berkumpul dan Berorganisasi, SNP Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang seluruhnya dapat di akses di website Komnas HAM secara umum.
Ketua FKUB Kulon Progo, Agung Mabruri, di penghujung FGD menyampaikan terima kasih kepada Komnas HAM RI, Imparsial, PUSHAM yang bersedia membahas hal ini bersama. Agung berharap setelah ini ada tindak lanjut pembentukan tim untuk membuat Naskah Akademik atas rancangan Peraturan Daerah tentang kerukunan.
Lebih lanjut dalam penutupan, Beka berharap dalam pembentukan Perda nantinya harus partisipatif yakni artinya membuka seluas mungkin partisipasi, stakeholders, masyarakat yang ada di Kulon Progo untuk turun rembug dalam proses Perda ini.
Pada FGD tersebut, SNP KBB Komnas HAM RI menjadi salah satu rujukan atau acuan dan sebagai bagian implementasi SNP KBB oleh mitra Komnas HAM. Kedepannya, pembentukan Perda mengenai kerukunan di Kab. Kulon Progo diharapka dapat merujuk pada SNP KBB (KRN/AAP).
Short link