Kabar Latuharhary

Mengkaji Hak Atas Pangan di Indonesia

Kabar Latuharhary – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima audiensi dari FIAN Indonesia pada Rabu (10/02/2021). FIAN Indonesia merupakan organisasi masyarakat sipil yang bertujuan mendorong dan mewujudkan jaminan atas gizi yang memadai bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Komnas HAM bersedia untuk bekerjasama dengan FIAN Indonesia terkait isu hak atas pangan,” kata  Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Komnas HAM RI. Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi dari FIAN Indonesia.

Audiensi itu dihadiri oleh Anggota FIAN Indonesia diantaranya Laksmi Safitri, Amir Mahmud, Gusti Shabia, Iwan Nurdin dan Hironimus Pala. Selain itu, Audiensi itu juga dihadiri oleh Peneliti Komnas HAM, Agus Suntoro beserta Staf di Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI. Audiensi itu dilangsungkan secara daring untuk membahas standar atau indikator yang diperlukan terkait hak atas pangan di Indonesia.



Laksmi mengatakan bahwa FIAN Indonesia merupakan bagian dari jaringan FIAN Internasional yang berfokus kepada pemenuhan hak atas pangan dan nutrisi. Di wilayah Asia, Fian telah membuat laporan monitoring hak atas pangan di Asia termasuk di Indonesia.

Mahmud menambahkan bahwa terdapat standar yang perlu dipenuhi dalam pemenuhan hak atas pangan, terutama di masa pandemi. Ia menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang pangan belum memuat pemenuhan pangan di masa pandemi. Oleh karena itu, Undang-Undang pangan perlu revisi atau tinjauan lebih lanjut.

Komnas HAM belum memiliki Standar Norma dan Pengaturan (SNP) terkait hak atas pangan. Selain itu, Komnas HAM belum melakukan penelitian khusus terkait pemenuhan hak atas pangan di Indonesia. Kerjasama antara Komnas HAM dan FIAN Indonesia sangat dibutuhkan untuk memantau kondisi pemenuhan pangan di Indonesia, ujar Sandra.

Menutup Audiensi, Sandra mengatakan bahwa Komnas HAM memberikan apresiasi khusus kepada FIAN Indonesia yang telah manaruh perhatian terhadap hak atas pangan. Hak atas pangan merupakan kebutuhan primer. Kepedulian dan konsistensi dibutuhkan untuk memperjuangkan hak atas pangan di Indonesia, pungkasnya. (Feri/LY)

Short link