Kabar Latuharhary – Ketimpangan partisipasi politik antara masyarakat pedesaan dan perkotaan merupakan sebuah realitas yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Hal ini dinilai akan berdampak pada kondisi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM masyarakat pedesaan. Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pemerintah terhadap kebijakan dan program yang akan diambil terkait kondisi tersebut.
Demikian poin-poin pembahasan yang disampaikan oleh Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI saat menjadi Public Lecturer dalam Konferensi International Model United Nations 2021 dengan topik bahasan “Rural-Urban Political Participation Inequality in Indonesia”. Kegiatan konferensi model United Nations tingkat universitas ini, diselenggarakan oleh Universitas Indonesia Model United Nations Club (UIMUNCLUB) sebagai tuan rumah dari Indonesia International Model United Nations (IndonesiaMUN) 2021, 5-7/2/21.
Pada kesempatan tersebut, Sandra memaparkan bahwa ada empat dimensi hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Hal tersebut adalah partisipasi dalam pemilu, partisipasi dalam konteks non-pemilu, hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik di tingkat internasional, serta teknologi informasi dan komunikasi untuk memperkuat partisipasi yang setara serta bermakna.
Bagi masyarakat di daerah pedesaan dengan segala karakteristiknya rentan mengalami ketimpangan. Misalnya, pelecehan terhadap penduduk desa, masyarakat pedesaan mensubsidi masyarakat perkotaan, serta kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Hal ini tentu berdampak pada kondisi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM masyarakat pedesaan. Diantaranya, hak atas pendidikan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas properti (tanah, wilayah adat), hak atas pangan, kebebasan berkeyakinan dan beragama, diskriminasi dan kesetaraan di depan hukum”, terang Sandra.
Demikian poin-poin pembahasan yang disampaikan oleh Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI saat menjadi Public Lecturer dalam Konferensi International Model United Nations 2021 dengan topik bahasan “Rural-Urban Political Participation Inequality in Indonesia”. Kegiatan konferensi model United Nations tingkat universitas ini, diselenggarakan oleh Universitas Indonesia Model United Nations Club (UIMUNCLUB) sebagai tuan rumah dari Indonesia International Model United Nations (IndonesiaMUN) 2021, 5-7/2/21.
Pada kesempatan tersebut, Sandra memaparkan bahwa ada empat dimensi hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Hal tersebut adalah partisipasi dalam pemilu, partisipasi dalam konteks non-pemilu, hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik di tingkat internasional, serta teknologi informasi dan komunikasi untuk memperkuat partisipasi yang setara serta bermakna.
Bagi masyarakat di daerah pedesaan dengan segala karakteristiknya rentan mengalami ketimpangan. Misalnya, pelecehan terhadap penduduk desa, masyarakat pedesaan mensubsidi masyarakat perkotaan, serta kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Hal ini tentu berdampak pada kondisi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM masyarakat pedesaan. Diantaranya, hak atas pendidikan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas properti (tanah, wilayah adat), hak atas pangan, kebebasan berkeyakinan dan beragama, diskriminasi dan kesetaraan di depan hukum”, terang Sandra.
Sandra kemudian menyebutkan bahwa ada upaya dari pemerintah yang dituangkan dalam kebijakan dan program untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat pedesaan dalam pembangunan. Upaya tersebut antara lain, pembentukan Kementerian Pembangunan Pedesaan, pengintegrasian pembangunan pedesaan ke dalam program rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, pengembangan keanekaragaman budaya dan komunitas adat, program pembaruan agraria dan perhutanan sosial, serta pembangunan infrastruktur bagi masyarakat pedesaan.
Sandra menutup kuliah umumnya dengan menyampaikan beberapa rekomendasi Komnas HAM terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah tersebut dan juga untuk seluruh warga negara. “Untuk pemerintah, perlu segera memastikan bahwa kebijakan dan program yang dikembangkan dapat mencapai kesetaraan bagi semua warga negara. Selain itu, juga harus didasarkan pada prinsip-prinsip HAM yang ditujukan untuk pemulihan korban pelanggaran HAM”, jelas Sandra.
Tak lupa, Sandra juga meminta kepada seluruh warga negara untuk mengubah cara pandang dan perilaku yang mempermalukan dan melecehkan warga pedesaan. “Semua warga negara juga harus berpartisipasi dalam memperjuangkan kesetaraan bagi semua warga negara, termasuk warga pedesaan”, pungkas Sandra. (Niken/Ibn)
Short link