Kabar Latuharhary – Guna meningkatkan mutu kualitas layanan informasi publik, Pejabat Pembina Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komnas HAM melakukan kunjungan studi banding dan diskusi dengan PPID Kota Tangerang Selatan, Kamis, 22 Oktober 2020. Kunjungan dan diskusi tersebut diterima dengan baik oleh Tim PPID Kota Tangerang Selatan.
Irvan Santoso, sebagai PPID Utama Kota Tangerang Selatan yang menerima kunjungan tersebut, memaparkan sekilas tentang E-PPID Kota Tangerang Selatan. “Pengelolaan PPID Kota Tangerang Selatan berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel. PPID utama dijabat oleh Kepala Bidang Pengelola informasi, Komunikasi dan Kehumasan pada Dinas Kominfo. PPID Kota Tangsel sebagai PPID Utama, sedangkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diangkat sebagai PPID Pembantu”, ungkap Irvan.
Irvan melanjutkan bahwa terkait permohonan informasi saat ini di Kota Tangsel sudah bisa dilakukan secara offline dan online. “Untuk offline, tersedia ruang pelayanan pada lantai dasar gedung 1 Dinas Kominfo. Untuk online, terdapat fitur untuk melakukan permohonan secara online pada web PPID Kota Tangsel”, tambahnya. Dalam meningkatkan layanan E-PPID, selain website (permohonan dan pengecekan secara online), Pemkot Tangsel juga telah meluncurkan aplikasi PPID berbasis Android dengan nama SIPINTAS atau Sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kota Tangerang Selatan.
Irvan Santoso, sebagai PPID Utama Kota Tangerang Selatan yang menerima kunjungan tersebut, memaparkan sekilas tentang E-PPID Kota Tangerang Selatan. “Pengelolaan PPID Kota Tangerang Selatan berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel. PPID utama dijabat oleh Kepala Bidang Pengelola informasi, Komunikasi dan Kehumasan pada Dinas Kominfo. PPID Kota Tangsel sebagai PPID Utama, sedangkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diangkat sebagai PPID Pembantu”, ungkap Irvan.
Irvan melanjutkan bahwa terkait permohonan informasi saat ini di Kota Tangsel sudah bisa dilakukan secara offline dan online. “Untuk offline, tersedia ruang pelayanan pada lantai dasar gedung 1 Dinas Kominfo. Untuk online, terdapat fitur untuk melakukan permohonan secara online pada web PPID Kota Tangsel”, tambahnya. Dalam meningkatkan layanan E-PPID, selain website (permohonan dan pengecekan secara online), Pemkot Tangsel juga telah meluncurkan aplikasi PPID berbasis Android dengan nama SIPINTAS atau Sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kota Tangerang Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Andante Widi Arundhati, PPID Utama Komnas HAM, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 ini, PPID Komnas HAM telah memiliki beberapa perkembangan yang cukup positif. “Di tahun 2020 ini, PPID Komnas HAM telah memiliki kelengkapan sarana dan prasarana kerja terutama untuk Ruang Layanan Informasi. Selain itu, ada juga update terkait Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang sedang dalam proses, dan kami pun telah melakukan kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui sebuah acara Focuss Group Discussion”, ungkap Andante.
PPID Komnas HAM ke depan akan berupaya untuk melakukan beberapa hal lain diantaranya, pembuatan aplikasi permohonan Layanan Informasi Publik yang ditujukan kepada PPID Komnas HAM, dan merancang permohonan ke Kemendagri untuk melakukan MoU. Hal tersebut dilakukan guna mengintegrasikan data NIP Seluruh Indonesia untuk keperluan registrasi pada saat ada yang mengajukan permohonan kepada PPID Komnas HAM secara Online, setelah aplikasi PPID Komnas HAM siap dipakai. PPID Komnas HAM juga akan memperbaiki dan mempertajam hal-hal yang pokok dan penting di Landasan Hukum dan Peraturan sebagai payung PPID Komnas HAM dalam memberikan Informasi yang Informatif, Efektif dan Efisien.
PPID Utama Komnas HAM saat melaksanakan kunjungan studi banding ini didampingi oleh 2 orang staf PPID Komnas HAM, yaitu Martin dan Yeni Ernawati. Pada saat diskusi, juga melibatkan Staf PPID Kota Tangsel yang dipimpin oleh Bapak Nani selaku Kepala Seksi Pengelolaan Opini dan Informasi Publik beserta 3 orang stafnya. (Niken/Ibn)
Short link