Kabar Latuharhary - Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menerima audiensi dari keluarga korban pada kasus bentrokan maut yang terjadi di Pati, Jawa Tengah pertengahan Agustus lalu. Audiensi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (23/09/2020).
Salah satu perwakilan dari keluarga menyampaikan bahwa keluarga sampai dengan saat ini tidak mendapatkan akses mengenai progres kasus di kepolisian. "Kami tidak diberi info sama sekali, hanya saja beberapa kali dimintai keterangan oleh polisi," jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pemanggilan sebagai saksi pun tidak secara resmi. Tidak ada surat pemanggilan sebagai saksi yang diberikan, namun di kantor polisi mereka menyampaikan apabila dimintai keterangan secara resmi dan diminta untuk menandatangani beberapa berkas. Menurutnya, ada indikasi dalam proses pemeriksaan pada pelanggaran hak-hak saksi. Selain itu, keluarga korban juga tidak mendapatkan hak-hak mereka.
Pada kasus tersebut, beberapa saksi yang dipanggil masih di bawah umur. "Sudah ada pemanggilan kurang lebih 5 (lima) kali sebagai saksi, namun hanya diberi kesempatan untuk didampingi 1 (satu) kali," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Beka menyampaikan bahwa secara resmi aduan yang telah disampaikan diterima oleh Komnas HAM. Namun, secara administrasi Beka menyampaikan kepada pengadu agar segera menyampaikan dokumen detailnya kepada Bagian Pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti dan Komnas HAM dapat merespon dengan langkah-langkah yang diperlukan.
"Komnas HAM dengan Polda Jawa Tengah juga sering berkomunikasi sehingga nanti aduan bisa diteruskan ke Polda Jawa Tengah. Selain itu, juga bisa ke Divisi Hukum Mabes Polri untuk ditanyakan sejauh mana penanganan kasus ini," pungkas Beka. (Utari/Ibn)
Salah satu perwakilan dari keluarga menyampaikan bahwa keluarga sampai dengan saat ini tidak mendapatkan akses mengenai progres kasus di kepolisian. "Kami tidak diberi info sama sekali, hanya saja beberapa kali dimintai keterangan oleh polisi," jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pemanggilan sebagai saksi pun tidak secara resmi. Tidak ada surat pemanggilan sebagai saksi yang diberikan, namun di kantor polisi mereka menyampaikan apabila dimintai keterangan secara resmi dan diminta untuk menandatangani beberapa berkas. Menurutnya, ada indikasi dalam proses pemeriksaan pada pelanggaran hak-hak saksi. Selain itu, keluarga korban juga tidak mendapatkan hak-hak mereka.
Pada kasus tersebut, beberapa saksi yang dipanggil masih di bawah umur. "Sudah ada pemanggilan kurang lebih 5 (lima) kali sebagai saksi, namun hanya diberi kesempatan untuk didampingi 1 (satu) kali," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Beka menyampaikan bahwa secara resmi aduan yang telah disampaikan diterima oleh Komnas HAM. Namun, secara administrasi Beka menyampaikan kepada pengadu agar segera menyampaikan dokumen detailnya kepada Bagian Pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti dan Komnas HAM dapat merespon dengan langkah-langkah yang diperlukan.
"Komnas HAM dengan Polda Jawa Tengah juga sering berkomunikasi sehingga nanti aduan bisa diteruskan ke Polda Jawa Tengah. Selain itu, juga bisa ke Divisi Hukum Mabes Polri untuk ditanyakan sejauh mana penanganan kasus ini," pungkas Beka. (Utari/Ibn)
Short link