Kabar Latuharhary –Kewenangan Komnas HAM dalam mediasi membutuhkan proses pelembagaan sebagai langkah awal. Langkah awal ini dilakukan Komnas HAM melalui Focuss Group Discussion (FGD) secara virtual dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), Senin (14/09/2020).
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, saat membuka diskusi mengungkapkan bahwa proses penegakan HAM melalui mediasi merupakan pendekatan Komnas HAM yang tidak terlalu banyak diliput media. Hal ini karena terkadang suatu mediasi menrapkan proses yang tertutup dan rahasia walaupun pendekatan mediasi merupakan bagian dari kultur Indonesia, yaitu musyawarah. Melalui pendekatan ini Komnas HAM telah menyelesaikan ribuan kasus pelanggaran HAM. Taufan berharap dari pertemuan tersebut ada solusi untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah diadukan ke Komnas HAM, terutama di Provinsi Sumsel.
“Pertemuan kali ini adalah untuk mendiskusikan kasus-kasus yang sudah masuk ke Komnas HAM dan akan kita cari solusinya bersama. Harapannya adalah lahirnya suatu kesepakatan antara Komnas HAM dengan Pemprov Sumsel melalui proses mediasi ini. Ini pendekatan yang paling baik sebetulnya agar tidak menimbulkan konflik”, buka Taufan.
Sejalan dengan Taufan, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Hairansyah, memaparkan bahwa proses mediasi sebenarnya merupakan upaya untuk menemukan langkah-langkah yang bisa dilakukan dan dimungkinkan untuk memenuhi keinginan pengadu dengan teradu. Dari berbagai bentuk pengaduan kasus pelanggaran HAM di Sumsel yang ditangani oleh Komnas HAM saat ini, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting. Baik sebagai pihak terkait langsung yang diadukan, maupun sebagai pihak terkait dalam kasusnya itu sendiri. Adanya iktikad baik dari para pihak juga merupakan hal yang penting untuk sebuah penanganan kasus.
“Pelembagaan koordinasi antara Komnas HAM dengan Pemprov dan lembaga-lembaga lain menjadi bagian penting dan strategis bagi Komnas HAM untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM. Harapannya kedepan, akan ada kerjasama lebih lanjut, untuk memastikan seluruh proses penegakan dan perlindungan HAM terutama di Sumsel itu berjalan sebagaimana visi dan misi dari Gubernur”, papar Hairansyah.
Menanggapi hal tersebut, Asisten 1 bidang pemerintahan, mewakili Gubernur Prov. Sumsel mengungkapkan bahwa Pemprov Sumsel saat ini telah memiliki komitmen tersendiri dengan membentuk tim sengketa pertanahan di Provinsi Sumsel. Tim yang melibatkan perangkat daerah terkait tersebut akan melakukan tindak lanjut terhadap surat permohonan fasilitasi sengketa lahan/pertanahan dari Komnas HAM. Kemudian, akan diteliti dan ditelaah lebih lanjut oleh perangkat daerah yang membidangi. Apabila hal tersebut merupakan kewenangan Provinsi, maka tim akan mengajak seluruh stakeholder terkait. Namun, apabila permohonan tersebut merupakan kewenangan dari kabupaten/kota, maka Bupati/Walikota melalui surat dari Gubernur, akan diminta untuk mengambil langkah-langkah penyelesaiannya. Proses penyelesaian sengketa sendiri, diusahakan melalui pendekatan non litigasi, yaitu, musyawarah dengan pihak terkait, jika sengketa tidak terselesaikan, baru kemudian melalui jalur litigasi/hukum.
Hadir dalam pertemuan FGD tersebut Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto, beserta jajaran pejabat struktural, fungsional, dan beberapa staf dari biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM RI. (Niken/Ibn)
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, saat membuka diskusi mengungkapkan bahwa proses penegakan HAM melalui mediasi merupakan pendekatan Komnas HAM yang tidak terlalu banyak diliput media. Hal ini karena terkadang suatu mediasi menrapkan proses yang tertutup dan rahasia walaupun pendekatan mediasi merupakan bagian dari kultur Indonesia, yaitu musyawarah. Melalui pendekatan ini Komnas HAM telah menyelesaikan ribuan kasus pelanggaran HAM. Taufan berharap dari pertemuan tersebut ada solusi untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah diadukan ke Komnas HAM, terutama di Provinsi Sumsel.
“Pertemuan kali ini adalah untuk mendiskusikan kasus-kasus yang sudah masuk ke Komnas HAM dan akan kita cari solusinya bersama. Harapannya adalah lahirnya suatu kesepakatan antara Komnas HAM dengan Pemprov Sumsel melalui proses mediasi ini. Ini pendekatan yang paling baik sebetulnya agar tidak menimbulkan konflik”, buka Taufan.
Sejalan dengan Taufan, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Hairansyah, memaparkan bahwa proses mediasi sebenarnya merupakan upaya untuk menemukan langkah-langkah yang bisa dilakukan dan dimungkinkan untuk memenuhi keinginan pengadu dengan teradu. Dari berbagai bentuk pengaduan kasus pelanggaran HAM di Sumsel yang ditangani oleh Komnas HAM saat ini, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting. Baik sebagai pihak terkait langsung yang diadukan, maupun sebagai pihak terkait dalam kasusnya itu sendiri. Adanya iktikad baik dari para pihak juga merupakan hal yang penting untuk sebuah penanganan kasus.
“Pelembagaan koordinasi antara Komnas HAM dengan Pemprov dan lembaga-lembaga lain menjadi bagian penting dan strategis bagi Komnas HAM untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM. Harapannya kedepan, akan ada kerjasama lebih lanjut, untuk memastikan seluruh proses penegakan dan perlindungan HAM terutama di Sumsel itu berjalan sebagaimana visi dan misi dari Gubernur”, papar Hairansyah.
Menanggapi hal tersebut, Asisten 1 bidang pemerintahan, mewakili Gubernur Prov. Sumsel mengungkapkan bahwa Pemprov Sumsel saat ini telah memiliki komitmen tersendiri dengan membentuk tim sengketa pertanahan di Provinsi Sumsel. Tim yang melibatkan perangkat daerah terkait tersebut akan melakukan tindak lanjut terhadap surat permohonan fasilitasi sengketa lahan/pertanahan dari Komnas HAM. Kemudian, akan diteliti dan ditelaah lebih lanjut oleh perangkat daerah yang membidangi. Apabila hal tersebut merupakan kewenangan Provinsi, maka tim akan mengajak seluruh stakeholder terkait. Namun, apabila permohonan tersebut merupakan kewenangan dari kabupaten/kota, maka Bupati/Walikota melalui surat dari Gubernur, akan diminta untuk mengambil langkah-langkah penyelesaiannya. Proses penyelesaian sengketa sendiri, diusahakan melalui pendekatan non litigasi, yaitu, musyawarah dengan pihak terkait, jika sengketa tidak terselesaikan, baru kemudian melalui jalur litigasi/hukum.
Hadir dalam pertemuan FGD tersebut Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto, beserta jajaran pejabat struktural, fungsional, dan beberapa staf dari biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM RI. (Niken/Ibn)
Short link