Latuharhary - Komnas HAM RI memberikan pendapat (Amicus Curiae) dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor: 97/G/2020/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (15/9/2020). Pendapat secara kelembagaan menyoroti penyusunan RUU Cipta Kerja yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Presiden Perihal RUU Cipta Kerja.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga menyampaikan pendapat atau Amicus Curiae terkait hak asasi manusia di hadapan Majelis Hakim berdasarkan surat permohonan No. 01/SK/TAUD/VIII/2020, tanggal 8 Agustus 2020 perihal Permohonan Menyampaikan Pendapat Dalam Perkara TUN No. 97/G/2020/PTUN.JKT sebagaimana diubah dengan surat permohonan No. 08/SK/TAUD/IX/2020, tanggal 10 September 2020 perihal Permohonan Perubahan Jadwal Menyampaikan Pendapat Dalam Perkara TUN No. 97/G/2020/PTUN.JKT, yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dari Tim Advokasi untuk Demokrasi untuk dan atas nama para penggugat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Merah Johansyah Ismail.
Tuntutan terkait RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) selalu mengemuka di tengah publik. RUU ini merupakan usulan Pemerintah RI yang diajukan pada 12 Februari 2020 lalu, yang kemudian diserahkan ke DPR RI untuk dibahas bersama.
Hingga saat ini, RUU Cipta Kerja masih dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM). Banyak kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, kalangan masyarakat sipil maupun organisasi sektoral mengkritisi tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan (formil), maupun terkait substansi (materiil) yang termuat di dalam RUU tersebut.
Beberapa kalangan di antaranya buruh dan aktivis LSM berbagai sektor juga melakukan aksi-aksi demonstrasi atau protes menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dari perspektif Komnas HAM RI, RUU Cipta Kerja secara khusus memiliki kaitan dan persinggungan dengan HAM. Keterkaitan tersebut berkaitan dengan proses perancangan materi, keterbukaan proses (transparansi), dan partisipasi publik (hak-hak prosedural).
Sidang ini menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak para penggugat, termasuk Sandrayati Moniaga. Sandra memberikan kesaksian berdasarkan kepakarannya di bidang HAM atas Obyek Sengketa. Saat sidang, Sandra diberikan beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim, kuasa hukum penggugat, dan kuasa hukum tergugat. Kepada Majelis Hakim, disampaikan bahwa pembentukan RUU Cipta Kerja dinilai tertutup, tidak partisipatif, dan diskriminatif. Asas keterbukaan termasuk hak atas informasi dan hak untuk berpartisipasi seharusnya dijamin dan dipenuhi oleh negara. Amicus Curiae oleh Komnas HAM dijadikan alat bukti oleh penggugat, sebagaimana saran dari Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Komnas HAM RI telah memberikan Kertas Posisi dan Rekomendasi atas kajian RUU Cipta Kerja Omnibus Law berperspektif HAM kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI pada 18 Agustus 2020.Turut hadir dalam sidang ini PIC Pengkajian dan Penelitian Omnibus Law Komnas HAM RI Kania Rahma Nureda.(KRN/AAP/IW)
Short link