Kabar Latuharhary

Komnas HAM Perkuat Pencegahan COVID-19

Kabar Latuharhary – Jumlah korban Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), baik secara nasional maupun global terus meningkat. Komnas HAM RI telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui pembentukan tim gugus tugas Covid-19. Sesuai instruksi Presiden, kedepan Komnas HAM juga akan melakukan peningkatan protokol kesehatan, salah satunya dengan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin.

Demikian poin-poin yang disampaikan dalam acara “Paparan Tim serta Pembahasan Penanganan dan Pencegahan Covid-19” yang dilakukan secara daring, Selasa (11/08/2020). Saat membuka acara, Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Tasdiyanto, mengungkapkan bahwa saat ini Komnas HAM sudah memiliki komitmen untuk lebih meningkatkan protokol kesehatan, terutama di lingkungan kantor Sekretariat Jenderal Komnas HAM RI. Hal tersebut, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Beberapa hari yang lalu, Presiden sudah memberikan instruksi untuk memperketat protokol kesehatan di lingkungan kota/kabupaten. Sesuai instruksi tersebut, maka berlaku pula untuk kita yang berada di sebuah institusi/lembaga. Namun, protokol kesehatan itu juga, harus ditaati dimanapun kita berada”, ungkap Sekjen.



Menguatkan hal tersebut, Kepala Bagian Kepegawaian Hukum dan Organisasi Komnas HAM, Andrie W. Cahyadi, mengemukakan bahwa, protokol kesehatan yang ada saat ini pada dasarnya sudah dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pegawai. Namun demikian, dalam prosesnya terkadang tidak dapat berjalan dengan maksimal. “Kedepannya, kita harus sama-sama berkomitmen untuk dapat menjalankan dan meningkatkan protokol kesehatan yang ada saat ini”, jelas Andrie.

Andrie melanjutkan, sebagai upaya memutus masifnya penyebaran virus Covid-19, Komnas HAM telah membentuk tim gugus tugas Covid-19. Tugas utamanya adalah untuk mempercepat penanganan Covid-19. Selain itu juga, bertugas untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon Covid-19, serta melakukan upaya pemanfaatan dan pengelolaan teknologi informasi sebagai pengalihan bentuk pekerjaan dalam masa pandemi Covid-19.

Sebagai output dari tugas utamanya, Andrie mengungkapkan bahwa tim saat ini sudah mengeluarkan beberapa kebijakan, diantaranya melalui 14 surat edaran terkait Covid-19. Selain itu, juga menghentikan sementara absensi sidik jari ke aplikasi android bernama Hadirr. Mengeluarkan kebijakan pengaturan dan penyesuaian kerja di kantor dan bekerja di rumah secara bertahap. Melakukan penanganan dan pendampingan bagi pegawai terkait penanganan Covid-19. Melakukan rapid dan PCR (Polymerase Chain Reaction) atau swab test serta pengecekan kesehatan secara periodik.

Menurut Andrie, agar prosedur kesehatan yang telah ditetapkan tersebut, dapat berjalan efektif, ke depan diperlukan juga sebuah Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Covid-19. Dengan adanya Satgas Penegakan Disiplin, Andrie berharap, aktivitas pegawai di kantor bisa lebih dibatasi dan dipertegas kembali. “Akan ada permohonan perwakilan anggota tim dari setiap bagian dan juga dari kantor perwakilan. Di sini tim bertugas untuk mengatur lebih detail lagi pergerakan aktivitas pegawai yang hadir ke kantor. Selain itu, juga mengatur sistem piket dan shift dengan mempertimbangkan capaian output kinerja pegawai, mengingat tren masih sangat tinggi bahkan bertambah”, jelas Andrie.

Andrie menambahkan, keberadaan tim juga sangat bermanfaat untuk memudahkan update informasi dan komunikasi terkait perkembangan dan upaya pencegahan Covid-19 untuk setiap bagian dan kantor perwakilan. “Tentunya, hal ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Mudah-mudahan proses penanganan ini, bisa semakin komprehensif, lengkap, dan tentunya semua upaya ini, demi keselamatan seluruh pegawai Komnas HAM RI”, pungkas Andrie. (Niken/Ibn)

Short link