Kabar Latuharhary

22 (Dua puluh dua) Tahun Tragedi Biak Berdarah

Jakarta –  Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, “Komnas HAM pernah membentuk kajian  kebijakan daerah operasi militer Papua.  Berdasarkan hasil temuan tim pengkajian tersebut,  kasus Biak berdarah direkomendasikan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan hasil temuan pada tahun 2010 tersebut,  ia akan mencoba untuk mengangkat kasus ini ke Sidang Paripurna untuk didiskusikan dengan enam Komisioner Komnas HAM yang lain.”

“Berdasarkan data pengaduan dan laporan investigasi pemantauan atas tragedi Biak Berdarah, terdapat adanya dugaan tragedi kemanusiaan dalam kasus ini. Berbicara tragedi kemanusiaan atau kejahatan terhadap kemanusian, hal ini perlu ditangani secara serius,” kata Beka.

Lebih lanjut, Beka menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dalam Pasal  7 (tujuh) menyebutkan tentang pelanggaran HAM yang berat. Dalam pasal tersebut, pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
 
Selain menghadirkan Komisioner Komnas HAM, diskusi daring juga dihadiri oleh Aktivis Papua/Penyintas Tragedi Biak Berdarah, Filep Jacob Semuel Karma dan Tineke Rumkabu serta Pengacara sekaligus Aktivis HAM, Veronica Koman. Diskusi ini  dilaksanakan bersama Kabinet Padma Arutala Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Senin (06/07/2020).

Mengawali paparannya dalam diskusi “Apa Kabar Penyelesaian Pelanggaran  HAM Biak 6 Juli 1998?”,  Tineke menyampaikan bahwa dua puluh dua tahun yang lalu, tepatnya 6 (enam) Juli 1998, terjadi peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh militer Indonesia. Peristiwa tersebut dikenal sebagai Tragedi Biak Berdarah. Biak berdarah  merupakan salah satu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum terselesaikan. Saat itu militer yang seharusnya menjadi garda depan pelindung masyarakat, justru membunuh masyarakat. “Banyak perempuan diperkosa, perempuan-perempuan hamil dibunuh, perutnya disobek bahkan bayinya dikeluarkan. “Dimanakah peran negara di sini?”

Filep menyampaikan bahwa Indonesia dalam hal ini ‘penguasa’ perlu jujur terhadap apa yang dilakukan terhadap masyarakat Papua khususnya dalam tragedi Biak berdarah. “Saya mengapresiasi kepada kaum muda yang menaruh perhatian kepada kasus Biak berdarah khususnya kepada korban. Saya tidak percaya pemerintah atau penguasa akan memberi keadilan kepada kami”.

Pemerintah pusat perlu memberikan ruang atau wadah bagi masyarakat Papua untuk mengembangkan diri tanpa campur tangan dari pemerintah pusa  kata Veronika. Kebijakan yang dibuat di Papua seharusnya merupakan hasil dari musyawarah masyarakat Papua itu sendiri. Pendekatan kepada masyarakat Papua sebaiknya dilakukan melalui ruang dialog yang dibuka seluas mungkin bukan melalui  pendekatan militer.

Tineke menambahkan, “Pemerintah  perlu memberikan izin kepada tim HAM dari  PBB  dan jurnalis asing masuk ke Papua.”

Menutup diskusi, Beka menyampaikan bahwa pekerjaan rumah pemerintah sangat besar dan banyak. Butuh keseriusan untuk mencari solusi penyelesaian problem-problem di Papua seperti pelangaran HAM, pelanggaran HAM yang berat, pendidikan, kemiskinan dan lain lain. Perlu adanya ruang dialog seluas mungkin untuk permasalahan di Papua.  Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia di tanah Papua.(Feri/LY/RPS)

 

Short link