Kabar Latuharhary

Ujaran Kebencian Terhadap Kelompok LGBTIQ

Jakarta – Koalisi Kami Berani mengundang Komnas HAM dalam diskusi publik dengan tema  “Ujaran Kebencian Terhadap Kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersexual, dan Queer (LGBTIQ), Bagaimana Negara Seharusnya Bertindak?”. Hadir sebagai Narasumber  diskusi, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endas Iswarini, serta Perwakilan dari Jaringan Transgender Indonesia, Citra. Diskusi Digelar secara online pada Selasa (19/05/2020).

Moderator Diskusi, Pratiwi Febry, mengawali diskusi dengan pemaparan terhadap kasus ujaran Kebencian terhadap Transpuan yang baru-baru ini viral di media sosial. Ferdian Paleka, Pemuda Asal Bandung yang juga dikenal sebagai Youtuber, mengunggah video prank  atau iseng yang dilakukan bersama kedua temannya yaitu memberikan sembako ke beberapa Transpuan di Bandung yang ternyata berisi batu bata dan sampah. Video tersebut memancing pendapat yang menyayangkan bahkan mengutuk kegiatan tersebut. Namun saat ini video tersebut telah dihapus.

Menyambung apa yang telah disampaikan Pratiwi Febry, Citra menyampaikan, “Kerentanan akan kekerasan dan pelecehan kepada teman-teman LGBTIQ  terutama Transpuan sudah menjadi makanan sehari–hari seolah tidak memiliki harkat dan martabat. Tindakan tidak manusiawi ini makin  ‘mempopuler’ melalui media sosial, dan berita-berita di media ini yang membuat semakin maraknya ujaran kebecian terhadap teman-teman LGBTIQ. Salah satu implementasinya adalah pada kasus Mira, transpuan yang dibakar oleh segerombolan preman karena dituduh mencuri ponsel supir truk kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.”


 
Menanggapi apa yang di sampaikan Citra, Beka Ulung Hapsara mengatakan, “Komnas HAM tegas dalam menaggapi Ujaran Kebencian. Ujaran tersebut bukan merupakan bagian dari hak berpendapat dan berekspresi, tetapi merupakan bentuk perendahan akan harkat dan martabat manusia”.

Lebih lanjut, Beka menjelaskan bahwa kasus Mira jelas melanggar HAM yaitu hak hidup. “Dalam hukum HAM, hak hidup adalah Non-derogable rights yang tidak dapat dikurangi atau dihilangkan dalam keadaan apapun. Hak yang termasuk dalam Non-derogable rights diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Beka.

Menyambung apa yang disampaikan Beka, Theresia Sri Endas Iswarini menyampaikan, “Ujaran Kebencian terhadap Transpuan muncul karena adanya perbedaan fisik antara Transpuan dan perempuan yang dianggap sebuah keanehan di masyarakat umum. Keanehan ini termanifestasikan menjadi sebuah kebencian yang diimplementasikan dalam bentuk Diskriminasi terhadap teman-teman Transpuan.”

Menutup diskusi, Beka menyampaikan, “Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah dalam penyebarluasan HAM di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam program-program yang telah Komnas HAM jalankan seperti program penyuluhan terhadap Polisi Berbasis HAM (PBH), Sekolah Ramah HAM, Kampanye HAM, bahkan Kabupaten Kota HAM.  Selain kegiatan rutin tersebut, Komnas HAM juga aktif dalam beberapa diskusi online maupun offline dengan harapan pemahaman masyarakat akan HAM semakin meningkat.”

Perlu diketahui, Koalisi Kami Berani terdiri dari: YLBHI, PKBI, Arus Pelangi, SEJUK, LBH Masyarakat, Purple Code Collective, Solidaritas Perempuan, LBH Jakarta, ICJR, Kapal Perempuan, KontraS, Sanggar Swara, LBH Apik, LBH Pers, SGRC dan Sisterhood. (Feri/LZ/RPS)

Short link