Kabar Latuharhary

Kebijakan PSBB, Komnas HAM: Dalam Kondisi Darurat Pemerintah Boleh Batasi HAM

Jakarta - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terbit pada 31 Maret 2020 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19 supaya terputus.

PSBB tidak bermaksud mengurangi hak warga negara. Kebijakan ini diberlakukan semata-mata untuk keselamatan warga. Berdasarkan Prinsip Siracusa tentang pembatasan hak sipil dan politik, pembatasan dapat dilakukan dengan syarat ketat, salah satunya dasar hukum yang kuat dan kondisi yang mengancam kesehatan publik. 

"Dalam kondisi darurat, pemerintah diperbolehkan melakukan pembatasan, pengurangan HAM dengan beberapa prinsip dan pedoman yang jelas," ucap Hairansyah saat menjadi narasumber "Seminar Nasional: Pemenuhan Hak-Hak Ekonomi Warga Negara Pada Saat dan Pasca Pandemi COVID-19" yang diselenggarakan oleh Universitas Lambung Mangkurat melalui Zoom, Selasa (19/5/2020).


Dalam pembatasan dan pengurangan HAM, lanjut Hairansyah, terdapat prinsip dan pedoman yang menjadi rujukan, antara lain ditetapkan berdasarkan hukum, pernyataan pemberitahuan dan penghentian darurat, tidak membatasi non derogable rights (hak bersifat absolut), benar-benar dibutuhkan, pengaturan jelas, ketat dan tidak multitafsir serta proporsional.

Dampak penerapan PSBB ini terhadap perekonomian masyarakat juga turut dicermati. Lantaran semakin banyak sektor usaha yang berhenti beroperasi dan mengakibatkan masyarakat kehilangan pendapatan.

Terkait kondisi tersebut, Komnas HAM telah merekomendasikan agar pemerintah segera memberikan bantuan hidup langsung secara tepat sasaran. "Pemenuhan kebutuhan dasar ini harus segera direalisasikan secara cepat untuk menghindari terjadinya kelaparan sehingga PSBB berjalan baik," ucap Hairansyah 

Meskipun terdapat pengecualian penerapan PSBB di beberapa ruang publik dan tempat industri, seperti tempat makan, pasar, pabrik maupun kegiatan industri lainnya, nyatanya pemenuhan kebutuhan dasar masih menjadi tanggung jawab individu. Di titik inilah bantuan sosial (bansos) menjadi tumpuan.

"Penyaluran bansos menemui berbagai hambatan, kesalahan data calon penerima, mekanisme penyaluran, terlambatnya penyaluran dan lain-lainnya," jelas Hairansyah.

Dalam kasus penyaluran bansos bagi warga terdampak COVID-19, data menjadi polemik cukup besar yang mampu menimbulkan konflik di dalam masyarakat. Ketidaksesuaian data penerima bansos, tumpang tindih penerima bansos (penerima ganda), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak sinkron hampir ditemukan di berbagai daerah. 

Hairansyah menilai perlunya perumusan peraturan atau kebijakan yang jelas dan terpadu untuk menciptakan kesatuan langkah penanganan COVID-19 di seluruh elemen pemerintah baik di tingkat daerah hingga pusat. "Diperlukan sikap tegas dari pemerintah pusat yang dalam hal ini memiliki kewenangan untuk menerbitkan kebijakan dalam masa pandemi ini," tegasnya.

Begitu pula penguatan legalitas supaya penanggulangan COVID-19 lebih efektif dan terpadu. Komnas HAM sendiri telah merekomendasikan perlunya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar pelaksanaan kebijakan penanggulangan COVID-19 bisa berjalan efektif.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam kertas posisi dan rekomendasi kebijakan berperspektif HAM atas tata kelola penanggulangan COVID-19 di Indonesia yang telah dikirim Komnas HAM kepada Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020. (AM/IW)

Short link