Kabar Latuharhary

Bukti Kasus Paniai Layak Jadi Pelanggaran HAM Berat

Latuharhary-Komnas HAM akhirnya menyatakan Kasus Paniai sebagai sebuah tindakan pelanggaran hak asasi manusia berat.

"Kasus Paniai sudah ditangani lama oleh Komnas HAM tetapi baru selesai pada periode ini. Berdasarkan hasil kajian, pengumpulan data, dan keterangan dari berbagai pihak, disimpulkan bahwa kasus ini terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat. Ini berkas ke-13 yang sudah dikirim ke Jaksa Agung," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengawali konferensi pers bertajuk "Keputusan Paripurna Khusus Komnas HAM RI Peristiwa Paniai 7- 8 Desember 2014 sebagai Pelanggaran HAM yang Berat," Senin (17/2/2020). 

Pada periode ini, tim penyelidikan proyustisia kasus Paniai dipimpin oleh Komisioner Mohammad Choirul Anam dengan beranggotakan Wakil Ketua Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga dan Komisioner Munafrizal Manan. Anam menerangkan mekanisme kerja timnya. Diawali dengan proses meminta keterangan saksi, memeriksa dokumen, memeriksa lokasi, dan memeriksa info yang relevan, video dan sebagainya.


"Kasus Paniai kami simpulkan masuk dalam pelanggaran HAM Berat karena ditandai dengan terjadinya kejahatan kemanusiaan, yaitu pembunuhan dan penganiayaan dengan korban empat orang meninggal dan 21 luka-luka," kata Anam. 

Seiring penetapan status tersebut, Komnas HAM berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat karena terjadi setelah tahun 2000. Artinya, proses penyidikan bisa ditindaklanjuti tanpa harus melibatkan mekanisme bersama DPR RI oleh Kejaksaan Agung.

"Semestinya tidak ada kesulitan untuk menindaklanjuti dengan penyidikan. Diharapkan kasus ini selesai dan benar-benar tuntas karena tidak ada alasan untuk buat ini tidak tuntas," tutur Sandrayati menegaskan. 

Munafrizal turut menyoroti potensi pemberhentian proses penanganan kasus oleh pihak berwajib. Indikasinya, hasil uji balistik tidak dilakukan secara kredibel. 

Dalam kasus ini ada potensi impunitas, norma hukum dan HAM internasional sangat menentang hal ini dan tidak mengenal masa kadaluarsa. Jika impunitas dibiarkan terjadi maka keluarga korban akan tertutup akses untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.

"Baru kali ini Komnas HAM secara eksplisit menyebut ada indikasi obstraction of justice. Kami, Komnas HAM sebagai pembela HAM tidak akan membiarkan terjadinya potensi impunitas, itu sesuatu yang noktah (noda). Sekarang saatnya janji itu dipenuhi. Keluarga korban yang mati juga ada saksi, ada dugaan, pelaku juga ada," ujar Munafrizal.(Tim Humas)

Short link