Kabar Latuharhary

Komnas HAM Ajak Semua Pihak Perangi Intoleransi

Latuharhary - Kasus intoleransi, diskriminasi, dan radikalisasi di Indonesia masih berkembang di berbagai daerah. Komnas HAM secara tegas mengajak semua pihak memerangi tindakan intoleransi.

Salah satu kasusnya sempat ramai diperbincangkan, yakni kritikan aktivis Pusaka bernama Sudarto terhadap dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari, Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat yang menyebabkan ia terjerat hukuman pidana.

“Komnas HAM mengajak semua pihak untuk memerangi intoleransi,” ujar Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam menanggapi dalam Diskusi Publik dengan tema “Mencari Solusi dalam Sengkarut Tata Kelola Keberagaman” yang diselenggarakan oleh YLBHI bekerja sama dengan Komnas HAM RI di Media Centre Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta pada Jumat (14/2/2020).

Anam juga mengingatkan agar semua pihak dapat membiasakan diri tidak menggunakan diksi agama resmi dan tidak resmi dalam menyebut agama maupun aliran kepercayaan yang ada di Indonesia. Tanggung jawab negara untuk memastikan semua orang dapat beribadah, katanya, harus dipertahankan.

Semua pihak, diimbaunya untuk memerangi intoleransi serta berdialog dalam penyelesaian kasus-kasus intoleransi di Indonesia. “Karena di Indonesia terdapat enam agama dengan penganut terbanyak serta aliran kepercayaan lainnya yang juga diakui,”tegas Anam. 

Di kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra menyampaikan akar permasalahan yang menimpa aktivis Pusaka. Terdapat kecenderungan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat Sumatra Barat jika hidup berdampingan dengan kelompok non Muslim. Wendra juga menyoroti adanya 31 kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten maupun kota di Sumatra Barat yang berbau diskriminasi. Tak heran jika didapati angka 47,7% masyarakat Muslim Sumatra Barat menolak bertetangga dengan non Muslim. 



“Menurut survei nasional BPS tahun 2014, 84% masyarakat Sumatera Barat menolak pendirian tempat ibadah bagi umat beragama selain Muslim. Sebanyak 57% masyarakat Sumatera menolak non Muslim beribadah pada kompleks atau perumahan yang mayoritas Muslim,” ujar Wendra. 

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI Nifasri ikut menyampaikan, sesuai dengan UUD 1945 bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara dalam beragama dan berkeyakinan. “Pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah wajib memfasilitasi umat beragama termasuk pembangunan rumah ibadah,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa permasalahan berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat diselesaikan salah satunya dengan duduk Bersama. “Prinsip musyawarah dapat dilakukan dengan pemda setempat, FKUB, maupun Kementerian Agama. Kalau tidak bisa di situ nanti kita bicarakan di tingkat pusat,” terang Nifasri.

Ia menambahkan, semua pihak yang berkaitan perlu menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai upaya merawat kerukunan umat beragama dan berkeyakinan.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy beranggapan bahwa adanya konflik dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan disebabkan adanya kekacauan paradigma dalam melihat hubungan antara agama dengan pemerintah. “Rumah ibadah adalah bentuk pelayanan publik. Pendirian rumah agama harus sesuai dengan regulasi pelayanan publik. Harus didasarkan pada konstitusi bukan pada agama,”tegasnya.

“Negara harus beragama yang artinya negara harus melayani dan memfasilitasi umat beragama sebagai pelayanan publik”, terang Suaedy. Ia juga menekankan dalam melayani kebutuhan setiap warga negara, negara wajib memberikan hak yang dimiliki setiap warga negara dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan serta memposisikan agama dan kepercayaan secara setara. (Tim Humas)

Short link