Kabar Latuharhary - Sejumlah peristiwa kelam hak asasi manusia di Bulan September dari masa ke masa masih nyata dalam ingatan bangsa ini, dan mengingatkan negara untuk memenuhi tanggung jawabnya. Mulai dari tragedi pembantaian 1965-1966, tragedi Tanjung Priok 1984, tragedi Semanggi II 1999, Pembunuhan Munir 2004, hingga brutalitas aparat dalam aksi Reformasi Dikorupsi yang baru saja terjadi 2019 lalu. Peristiwa yang terjadi di Bulan September tersebut kemudian oleh KontraS disebut sebagai September Hitam.
Kegiatan yang merupakan rangkaian diskusi online September Bulan Perjuangan seri ke-2 ini diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum menemui titik terang dan hutang Pemerintah untuk keadilan kepada keluarga korban menjadi latar belakang diadakannya diskusi online ini. Momentum September Hitam ini seharusnya bisa menjadi refleksi bersama bahwa penegakan HAM belum bisa dikatakan sempurna.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Online “September dan Segenap Dukanya”. Dalam pemaparannya Beka menyampaikan terkait penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dan beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan Komnas HAM RI.
Komnas HAM RI telah menyelesaikan 12 (dua belas) berkas penyelidikan pelanggaran HAM yang berat berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM RI melakukan penyelidikan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan penyidikan.
“Ketika berbicara soal pelanggaran HAM yang berat, sampai saat ini Undang-Undang yang ada mengharuskan penyelesaiannya lewat yudisial. Untuk peristiwa sebelum tahun 2000, harus melalui persetujuan DPR untuk pembentukan pengadilannya. Setelah tahun 2000 bisa langsung ke Pengadilan HAM. Namun tidak menutup kemungkinan diselesaikan dengan jalur non yudisial menggunakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, sepanjang ada kemauan politik dari Pesiden,” jelas Beka.
Lebih lanjut, Beka menyampaikan terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dan Reformasi Dikorupsi yang baru saja terjadi pada 2019 lalu. Sampai saat ini, kasus pembunuhan Munir belum ada kesimpulan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM yang berat. Menurut Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, pelanggaran HAM yang berat harus memenuhi unsur sistematis dan/atau meluas, sehingga masih perlu diselidiki apakah pembunuhannya dilakukan secara sistematis dan apakah kejadian ini berdampak dan mempengaruhi kehidupan luas.
Terkait Reformasi Dikorupsi, Komnas HAM RI telah menurunkan tim untuk menyelidiki pelanggaran HAM yang terjadi pada peristiwa demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah. Komnas HAM RI sudah menyampaikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya agar keadilan yang diharapkan bisa terpenuhi.
Beka menambahkan bahwa saat ini gerakan untuk pendampingan korban-korban pelanggaran HAM yang berat sangat dibutuhkan, karena apa yang dialami oleh korban menimbulkan trauma yang mendalam. Komnas HAM RI dalam pemenuhan dan pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat mempunyai mekanisme penerbitan surat keterangan korban pelanggaran HAM (SKKP HAM). SKKP HAM menjadi penanda bagi korban bahwa Negara hadir mengakui keberadaan mereka.
“Korban bisa mengajukan permohonan ke Komnas HAM untuk diterbitkan SKKP HAM. Setelah dari Komnas HAM, korban bisa membawa surat tersebut ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sehingga mereka berhak mendapat layanan bantuan medis dan psikososial,” tegas Beka.
Menurut Beka, sampai saat ini belum ada upaya sungguh-sungguh dari Pemerintah dan Presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Komnas HAM RI pun sudah menyampaikan roadmap penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat. “Meskipun sejak periode pertama Presiden sudah menyampaikan komitmennya akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Dibutuhkan tekanan dan partisipasi publik yang lebih banyak,” pungkas Beka. (Utari/ LY)
Kegiatan yang merupakan rangkaian diskusi online September Bulan Perjuangan seri ke-2 ini diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum menemui titik terang dan hutang Pemerintah untuk keadilan kepada keluarga korban menjadi latar belakang diadakannya diskusi online ini. Momentum September Hitam ini seharusnya bisa menjadi refleksi bersama bahwa penegakan HAM belum bisa dikatakan sempurna.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Online “September dan Segenap Dukanya”. Dalam pemaparannya Beka menyampaikan terkait penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dan beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan Komnas HAM RI.
Komnas HAM RI telah menyelesaikan 12 (dua belas) berkas penyelidikan pelanggaran HAM yang berat berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM RI melakukan penyelidikan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan penyidikan.
“Ketika berbicara soal pelanggaran HAM yang berat, sampai saat ini Undang-Undang yang ada mengharuskan penyelesaiannya lewat yudisial. Untuk peristiwa sebelum tahun 2000, harus melalui persetujuan DPR untuk pembentukan pengadilannya. Setelah tahun 2000 bisa langsung ke Pengadilan HAM. Namun tidak menutup kemungkinan diselesaikan dengan jalur non yudisial menggunakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, sepanjang ada kemauan politik dari Pesiden,” jelas Beka.
Lebih lanjut, Beka menyampaikan terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dan Reformasi Dikorupsi yang baru saja terjadi pada 2019 lalu. Sampai saat ini, kasus pembunuhan Munir belum ada kesimpulan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM yang berat. Menurut Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, pelanggaran HAM yang berat harus memenuhi unsur sistematis dan/atau meluas, sehingga masih perlu diselidiki apakah pembunuhannya dilakukan secara sistematis dan apakah kejadian ini berdampak dan mempengaruhi kehidupan luas.
Terkait Reformasi Dikorupsi, Komnas HAM RI telah menurunkan tim untuk menyelidiki pelanggaran HAM yang terjadi pada peristiwa demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah. Komnas HAM RI sudah menyampaikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya agar keadilan yang diharapkan bisa terpenuhi.
Beka menambahkan bahwa saat ini gerakan untuk pendampingan korban-korban pelanggaran HAM yang berat sangat dibutuhkan, karena apa yang dialami oleh korban menimbulkan trauma yang mendalam. Komnas HAM RI dalam pemenuhan dan pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat mempunyai mekanisme penerbitan surat keterangan korban pelanggaran HAM (SKKP HAM). SKKP HAM menjadi penanda bagi korban bahwa Negara hadir mengakui keberadaan mereka.
“Korban bisa mengajukan permohonan ke Komnas HAM untuk diterbitkan SKKP HAM. Setelah dari Komnas HAM, korban bisa membawa surat tersebut ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sehingga mereka berhak mendapat layanan bantuan medis dan psikososial,” tegas Beka.
Menurut Beka, sampai saat ini belum ada upaya sungguh-sungguh dari Pemerintah dan Presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Komnas HAM RI pun sudah menyampaikan roadmap penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat. “Meskipun sejak periode pertama Presiden sudah menyampaikan komitmennya akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Dibutuhkan tekanan dan partisipasi publik yang lebih banyak,” pungkas Beka. (Utari/ LY)
Short link