Kabar Latuharhary

Daerah Ramah Lingkungan Jaminan HAM untuk Warga

Kabar Latuharhary – Hak atas lingkungan yang bersih merupakan bagian dari HAM. Daerah yang mengedepankan ramah lingkungan dapat berimplikasi pada pemenuhan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut, dapat ditinjau mulai dari indikator yang paling teknis sampai pada hal-hal yang terkait dengan kebijakan. Kebijakan yang ada harus berimplikasi pada relasi ataupun nilai-nilai sosial serta mempertimbangkan hak semua orang di dalamnya.

Pernyataan ini disampaikan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat menjadi pembicara "The Hybrid World Human Rights City Forum (WHRCF) 2020" pada sesi "Human Rights, Gender Equality and SDGs" yang diselenggarakan oleh Unila SDGs Center secara offline dan online pada Rabu (07/10/2020). Dalam cakupan tersebut, Beka mengungkapkan bahwa menyoal lingkungan yang bersih, bukan hanya terkait pada persoalan sampah saja. Tetapi, juga mengenai daya dukung lingkungannya.

“Ketika kita berbicara soal daya dukung lingkungan, indikatornya banyak sekali. Misalnya, untuk sisi yang paling teknis, bagaimana suatu daerah tersebut bisa terbebas dari banjir, memiliki kawasan pendukung yang dapat dijadikan konservasi, tata ruang/wilayahnya juga baik, sampai pada soal kebijakannya terutama terkait perizinan”, ungkap Beka.

Kebijakan perizinan yang diberikan oleh suatu daerah, menurut Beka, bukan hanya terkait anggaran saja, tetapi juga terkait lingkungan yang dapat berimplikasi pada relasi ataupun nilai-nilai sosial. Contohnya, di beberapa Kabupaten Papua saat ini, ada yang mengatasnamakan investasi ataupun lapangan kerja, kemudian memberikan perizinan kepada banyak perusahaan perkebunan untuk membuka lahan hutan. Padahal, seperti kita ketahui bersama, masyarakat adat Papua itu hidupnya di hutan dan dari hutan. Hal ini bukan hanya lagi soal hidup tetapi juga terkait dengan nilai-nilai sosial, kepercayaan, dan lain sebagainya. Pada titik itulah, menurut Beka, jika berbicara soal lingkungan yang ramah HAM seharusnya eksistensi masyarakat adat yang hidup di hutan dan dari hutan itu dapat dihormati.

“Seharusnya dapat menjadi pertimbangan tersendiri bagi pemerintah daerah agar mereka (masayarakat adat) di suatu wilayah, tidak semakin terpinggirkan, tersingkir yang membuat mereka tidak tahu harus kemana. Artinya, disitulah perlindungan HAM seharusnya dapat dijalankan”, jelas Beka.

Lebih lanjut, Beka menjelaskan bahwa terkait kebijakan tersebut memang harus dapat menjadi pertimbangan tersendiri. Ketika berbicara mengenai lingkungan, maka harus dipertimbangkan semuanya mulai dari hulu sampai hilir. Artinya kebijakan yang ada harus mempertimbangkan hak semua orang di dalamnya, bagaimana melindungi dan memberi keberpihakan kepada mereka yang masih lemah.

“Perizinanan yang diberikan, pada pelaksanaannya harus mempertimbangkan terkait lingkungan, baik soal tambang, perkebunan, pertanian dan segala macamnya, harus menghitung aspek terkait pemenuhan HAM, baik hak sipil maupun politik. Misalnya, hak untuk ikut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan, hak menyatakan pendapat, sampai pada hak lapangan pekerjaan, ketenagakerjaan, maupun juga hak atas kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya”, pungkas Beka. (Niken/Ibn)

Short link