Kabar Latuharhary

Komnas HAM Desak Penyelesaian Konflik Pertambangan 

Jakarta - Masuknya perusahaan tambang di Indonesia cenderung diwarnai dengan berbagai macam konflik. Komnas HAM meyakini konflik berkaitan dengan industri tambang yang diselesaikan secara serius dan tuntas bakal mengurangi kesenjangan sosial.

“Salah satu konflik agraria yang paling besar itu adalah tambang, selain perkebunan atau infrastruktur. Tambang lebih rumit penyelesaiannya karena biasanya melibatkan investasi dari skala besar," ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat menjadi pembicara peluncuran "Catatan Awal Tahun 2020 dan Proyeksi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM): Oligarki Tambang Menghancurkan Syarat-Syarat Keselamatan Rakyat dan Infrastruktur Ekologis di Indonesia", Jakarta, Senin (6/1/2020).

Taufan juga menegaskan, konflik dalam industri pertambangan akan menimbulkan kesenjangan di dalam masyarakat yang membahayakan. Lantaran investasi asing akan menyebabkan masyarakat kehilangan akses pengelolaan sumber daya alam yang berdampak terhadap migrasi masyarakat ke negara lain untuk mencari sumber kehidupan. Oleh karena itu, pemerintah dirasa perlu memberikan batasan investasi kepada investor. Belum lagi adanya ancaman ekologis sebagai dampak dari kegiatan industri tambang. 

"Ada ruang demokrasi untuk mendesak kebijakan nasional yang melingkupi agraria, maupun sumber daya alam yang merujuk pada konsepsi pembangunan berdasarkan hak asasi manusia," ujar Taufan menegaskan. 



JATAM sendiri mencatat dalam periode 2014-2019 terdapat 71 konflik antara masyarakat penolak tambang dengan pemerintah dan perusahaan tambang.

Manajer Kampanye JATAM Melky Nahar memaparkan, luasan wilayah yang menghadapi konflik seluas 925.748 hektare meliputi 23 kasus pertambangan emas, 23 kasus pertambangan batubara, 11 kasus pasir besi dan lima kasus pertambangan nikel. Tiga jenis pola utama konflik, terdiri dari 12 kasus penembakan oleh aparat, 15 kasus bentrok fisik dan 19 kasus aksi blokir jalan.

Sepanjang 2019, terdapat tindakan kriminalisasi dan penyerangan yang menimpa warga penolak tambang, aktivis, jurnalis hingga musisi. Tindakan tersebut dilaporkan sebagai kasus kriminalisasi, dugaan penyerangan yang menyebabkan kematian, serta tindakan intimidasi. (AM/IW)

Short link