Kabar Latuharhary - Pemimpin Redaksi Liputan6.com bersama dengan beberapa rekan jurnalis dengan didampingi LBH Pers mengadukan kasus doxing yang menimpa jurnalisnya, Selasa (15/09/2020). Salah seorang jurnalis Liputan6.com mengalami doxing atau penyebarluasan informasi pribadi di media sosial setelah menulis artikel cek fakta terkait Politikus PDIP, Arteria Dahlan 10 September lalu. Padahal secara kode etik jurnalistik tidak ada yang salah dari artikel tersebut.
“Jurnalis kami mengalami doxing pada 4 (empat) akun instagram yang menyebarkan data-data pribadi jurnalis kami. Sehingga dia menjadi merasa tidak nyaman,” jelas Pemimpin Redaksi Liputan6.com.
Sekretaris redaksi Liputan6.com juga mengalami gangguan setelah mereka mengeluarkan keterangan pers mengecam tindakan doxing. Mereka menjadi khawatir kejadian serupa akan kembali terjadi.
"Kami ingin berkonsultasi juga bagaimana untuk memberikan rasa aman kepada jurnalis-jurnalis kami," lanjutnya.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M.Choirul Anam menerima langsung aduan dari Liputan6.com. Anam bersama dengan staff Pengaduan dan beberapa anggota Tim Kebebasan Berekspresi dan Kejahatan Digital menerima perwakilan dari Liputan6.com melalui sambungan Zoom Meeting.
Anam dalam pertemuan daring tersebut menyampaikan sarannya agar Liputan6.com menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian. Hal tersebut agar Komnas HAM dapat lebih mudah untuk memantau kasus tersebut. "Kalau sudah ada laporan resmi, Komnas HAM akan bersurat ke kepolisian agar kasus ditangani dengan tuntas," jelas Anam.
"Nantinya Komnas HAM akan lebih mudah untuk mengontrol kasus di kepolisian. Seperti pada kasus Tempo dan Tirto, minggu lalu kami bersurat langsung kepada polisi bahwa kasus ini diberi perhatian lebih oleh Komnas HAM sebagai bagian dari kontrol," jelas Anam.
Anam menambahkan bahwa Komnas HAM juga mempunyai tim di Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan untuk mengurus permasalahan kejahatan digital yang sudah 2 (dua) bulan bekerja. "Saya ingin menggaungkan bahwa kejadian seperti ini adalah kejahatan digital, bentuknya bisa macam-macam termasuk doxing," kata Anam.
Anam berharap agar berkas-berkas aduan untuk segera dilengkapi. Komnas HAM nantinya juga bisa bersurat ke cyber untuk meminta dilacak siapa yang sudah mengganggu kerja-kerja jurnalistik. (Utari/Ibn)
“Jurnalis kami mengalami doxing pada 4 (empat) akun instagram yang menyebarkan data-data pribadi jurnalis kami. Sehingga dia menjadi merasa tidak nyaman,” jelas Pemimpin Redaksi Liputan6.com.
Sekretaris redaksi Liputan6.com juga mengalami gangguan setelah mereka mengeluarkan keterangan pers mengecam tindakan doxing. Mereka menjadi khawatir kejadian serupa akan kembali terjadi.
"Kami ingin berkonsultasi juga bagaimana untuk memberikan rasa aman kepada jurnalis-jurnalis kami," lanjutnya.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M.Choirul Anam menerima langsung aduan dari Liputan6.com. Anam bersama dengan staff Pengaduan dan beberapa anggota Tim Kebebasan Berekspresi dan Kejahatan Digital menerima perwakilan dari Liputan6.com melalui sambungan Zoom Meeting.
Anam dalam pertemuan daring tersebut menyampaikan sarannya agar Liputan6.com menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian. Hal tersebut agar Komnas HAM dapat lebih mudah untuk memantau kasus tersebut. "Kalau sudah ada laporan resmi, Komnas HAM akan bersurat ke kepolisian agar kasus ditangani dengan tuntas," jelas Anam.
"Nantinya Komnas HAM akan lebih mudah untuk mengontrol kasus di kepolisian. Seperti pada kasus Tempo dan Tirto, minggu lalu kami bersurat langsung kepada polisi bahwa kasus ini diberi perhatian lebih oleh Komnas HAM sebagai bagian dari kontrol," jelas Anam.
Anam menambahkan bahwa Komnas HAM juga mempunyai tim di Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan untuk mengurus permasalahan kejahatan digital yang sudah 2 (dua) bulan bekerja. "Saya ingin menggaungkan bahwa kejadian seperti ini adalah kejahatan digital, bentuknya bisa macam-macam termasuk doxing," kata Anam.
Anam berharap agar berkas-berkas aduan untuk segera dilengkapi. Komnas HAM nantinya juga bisa bersurat ke cyber untuk meminta dilacak siapa yang sudah mengganggu kerja-kerja jurnalistik. (Utari/Ibn)
Short link