Kabar Latuharhary

Bahas RUU Cipta Kerja di DPR, Komnas HAM Tegaskan Kewenangannya

Latuharhari - Polemik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Omnibus Law) terus bergulir. Meski pemerintah dan DPR RI tetap ingin segera menyelesaikan RUU ini, namun banyak pihak menolaknya. Bahkan organisasi agama seperti Muhammadiyah, NU dan ratusan pendeta dengan tegas menolak, selain tentu saja organisasi buruh, petani dan kelompok hak asasi manusia, organisasi lingkungan hidup, masyarakat adat dan lain-lain.


Komnas HAM RI sendiri menilai substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Omnibus Law) masih memiliki kelemahan yang berpotensi menciderai upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM itu sendiri.


Tak ayal, sikap Komnas HAM RI tersebut mendapatkan kritik keras dari beberapa Anggota DPR RI. Komnas HAM RI dinilai tidak mencerminkan lembaga negara dan tidak bersinergi dengan lembaga maupun instansi pemerintah lainnya.


Bahkan hal tersebut disuarakan beberapa Anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II DPR RI pada Selasa (15/09/2020). Komnas HAM RI dianggap mencampuri proses legislasi DPR serta memprovokatori masyarakat dalam menolak RUU tersebut.


Menanggapi pernyataan Anggota Dewan tersebut, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengklarifikasi bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi dalam Pasal 89 Ayat 1 butir a dan b UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan a) pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;  b). pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.


Lebih lanjut, Taufan menegaskan bahwa dalam Omnibus Law terdapat banyak unsur yang terkait dengan hak asasi manusia. Untuk itu Komnas HAM RI akan mengirimkan hasil kajian yang lebih lengkap yang terkait dengan pasal-pasal dalam Omnibus Law yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sementara kesimpulan umum sudah terlebih dahulu disampaikan ke DPR RI dan Presiden.


Sebelumnya, Komnas HAM RI telah menyerahkan Kertas Posisi terkait hasil kajian terhadap RUU tersebut kepada Presiden dan Ketua DPR pada 18 Agustus 2020. Hasil kajian Komnas HAM RI memaparkan proses pembentukan RUU Cipta Kerja tidak selaras dengan asas dan sistem hukum di Indonesia. 


Proses penyusunan, perancangan serta muatan materi RUU Cipta Kerja berpotensi menjadi ancaman terhadap upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

Komnas HAM RI juga menyertakan rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI supaya mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. (AM/AAP/IW)

Short link