![](https://www.komnasham.go.id/files/20200602-kebebasan-sipil-adalah-prasyarat-$9T2MN.jpg)
Short link
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.