Kabar Latuharhary

Komnas HAM Dorong Penanganan COVID-19 Melalui Kebijakan Berbasis HAM dan Sains

Jakarta-Langkah-langkah dan kebijakan pemerintah Indonesia dalam menanggulangi pandemi virus Corona (COVID-19) dikritisi oleh Komnas HAM. Kebijakan pembatasan sosial maupun pengurangan hak warga negara lainnya dinilai harus terbangun dari sebuah metode kajian ilmiah dan berbasis hak asasi manusia.

“Mulailah kita membangun dengan diskursus berdasarkan sains. Penanggulangan COVID-19 harus didukung oleh tata kelola kelembangaan yang jelas dan diperkuat dengan metode kajian akademik,” ujar Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik sebagai pembicara dalam dialog Saga Multilateral Webinar Series Episode IV “Tantangan Global Penghormatan HAM di Masa Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (20/5/2020). 

Tujuannya, ungkap Taufan, agar kebijakan berlandaskan bukti ilmiah dapat efektif diterapkan sebagai bagian dari justifikasi ahli epidemologis dalam menyusun kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19.

“Dalam situasi emergency seperti ini, tidak cukup dengan imbauan. Namun harus mengambil langkah-langkah yang efektif, baik mengenai tata kelola , regulasi dan program penangannya," ujar Taufan. 

Ia juga menggarisbawahi tiga aspek penting dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yaitu meningkatkan efektivitas respons terhadap ancaman pandemi global, mitigasi terhadap dampak yang luas atas krisis kehidupan manusia, dan menghindari faktor, dan kondisi yang bisa memperburuk keadaan. Ketiga elemen harus bisa menciptakan kondisi yang lebih baik pasca pandemi. 

Taufan melihat di beberapa negera, dengan mempropagandakan teori konspirasi, yang muncul adalah sikap xenophobia pada ras tertentu yang berujung pada kekerasan. 



“Alih-alih menyelesaikan masalah, sikap ini malah semakin memperburuk keadaan. Menganggap remeh persoalan, berdebat untuk hal yang tidak perlu, tidak fokus adalah ciri-ciri ketiga yang memperburuk keadaan. Kita mesti lebih baik di dalam semua dimensi setelah Covid-19 berakhir. Kita harus menjadi manusia dengan peradaban lebih tinggi pasca krisis, bukan sebaliknya,” pungkas Taufan menjawab pertanyaan di dalam diskusi.

Selanjutnya, kebijakan nasional maupun global mesti memprioritaskan tiga hak asasi yang terdampak pandemi COVID-19. Pertama, hak untuk hidup yang berkaitan dengan ancaman kematian akibat pandemi  maupun akibat dampak lanjutan dari krisis.

Hak kedua, yakni hak untuk hidup sehat dan akses atas fasilitas kesehatan dengan prinsip universal baik untuk masyarakat, khususnya tenaga kesehatan. Ketiga, hak kebebasan untuk bergerak sehingga pembatasan harus selektif dalam rangka tujuan memutus rantai transmisi, proporsional dan non-diskriminatif. 

“Kata kuncinya adalah data, testing dan tracing, untuk menentukan pembatasan apa saja yang bisa dibenarkan dan memang dibutuhkan mencegah trasmisi virus Corona,”terang Taufan.

Sementara, Komnas HAM menilik substansi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak memadai untuk menangulangi dampak pandemi yang kompleks mencakup dampak sosial, ekonomi hingga politik. Lembaga mandiri ini pun mengusulkan adanya Perppu sebagai dasar kebijakan-kebijakan penanggulangan. Namun, akhirnya Pemerintah mengeluarkan Keppres.

Sejumlah pemikiran tentang upaya meminimalisasi risiko dari kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 bergulir. "Dalam hak sipil dan politik, dikenal  derogable rights atau hak asasi manusia yang bisa dikurangi, dibatasi, ataupun ditunda dalam keadaan-keadaan tertentu yang bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat, berbeda dengan non-derogable rights yang sama sekali tidak boleh untuk dibatasi, dikurangi maupun ditunda,” ujar Taufan.

Negara, menurutnya, berhak mengintervensi kebebasan warga negaranya, sepanjang tidak menghilangkan substansi hak atas keselamatan jiwa dan kesehatan, misalnya kebijakan agar masyarakat melaksanakan kegiatan ibadah di rumah. Kebijakan ini bukan ditafsirkan sebagai pelarangan beribadah atau beriman, tetapi lebih sebagai pembatasan dan penundaan hak beribadah (dan bersifat sementara) untuk menghindari kerumunan yang justru bisa menjadi sarana transmisi virus Corona. Beribadah di rumah adalah solusi berbasis kesehatan individu dan publik serta dibenarkan oleh mayoritas ulama. 

Taufan juga menjelaskan dari sisi hak ekonomi, sosial, dan budaya bahwa tugas dan tanggung jawab negara untuk memenuhi hak-hak warganya meliputi hak kesehatan, hak pendidikan, hak untuk mendapat pekerjaan, hak atas kehidupan yang layak, kesejahteraan, dan lain-lain. Termasuk di dalamnya negara harus melakukan kebijakan afirmasi (affirmative action) terhadap kelompok-kelompok rentan (kelompok disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, pengungsi dan kaum minoritas lainnya).

“Hal ini untuk mencapai penikmatan hak asasi manusia yang menyeluruh bagi setiap orang tanpa terkecuali (universal enjoyment). Dalam situasi krisis seperti ini, peran negara yang diwujudkan dalam kontrol negara diharapkan maksimal (maximum state) ditambah peran maksimal supra-state dalam hal ini badan kesehatan dunia WHO, misalnya,” jelas Taufan.

Negara bergerak dari Minimum State ke Maximum State.

Taufan menjabarkan, sesungguhnya, dalam kondisi sekarang dan ke depan, posisi negara telah bergerak dari apa yang biasa dikenal selama ini di dalam konsep negara demokrasi dan HAM yakni minimum state ke arah maximum state. Biasanya negara diminta untuk tidak mengintervensi kemerdekaan individu (individual liberty) sebagaimana diamanatkan Kovenan Hak Sipil dan Politik. 

Taufan menilai kebijakan bersifat pembatasan, pengurangan, dan penundaan hak-hak sipil sipil-politik yang dikategorikan derogable rights. Jika tujuannya menjaga keselamatan dan melindungi kesehatan masyarakat luas dimungkinkan untuk dapat diterapkan, sebagaimana yang diatur dalam Prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. 

Sementara Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, meski pun peran negara dituntut maksimal (welfare state), tapi biasanya kesejahteraan, lapangan pekerjaan dan soal-soal ekonomi lainnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Inilah market society di dalam rezim kapitalisme modern yang kita kenal dan anut selama ini. 

Namun, sejalan dengan merosotnya kekuatan kapitalisme, maka negara (state) dan supra negara (supra state) adalah kelembagaan yang paling diandalkan mengatasi COVID-19 maupun dampak sosial-ekonomi mau pun politik yang ditimbulkan virus itu. Bahkan korporasi pun sekarang mengandalkan stimulus dan dukungan negara, demikian Taufan menjelaskan.

Karena itu, di balik kontrol negara atas kebebasan hak asasi yang menguat, maka sejalan dengan model maximum state yang sekarang terjadi, peran negara menjadi sentral dalam penanganan krisis multidimensi global ini. Taufan menekankan negara harus mengupayakan pencapaian penikmatan standar tertinggi kesehatan sesuai kemampuan anggaran dan sumber daya negara tersebut. Juga mesti mengupayakan semua sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk.

Dampak COVID-19 terhadap kondisi sosial dan ekonomi tak luput menjadi perhatian. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), merumahkan karyawan tanpa batas waktu, dan pemulangan ribuan pekerja migran ke Indonesia tengah berlangsung. Belum lagi krisis global yang berimbas ke Indonesia. Semua itu menambah daftar kewajiban negara yang mesti dipenuhinya. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI Achsanul Habib menegaskan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia terkait COVID-19 harus diketahui dan didukung penuh oleh warga negaranya. Salah satu prinsip yang diambil dalam kondisi darurat seperti saat ini memang harus progresif, namun masih dalam koridor penghormatan terhadap HAM. "Kita tidak bisa melakukan segala sesuatunya secara business as usual," katanya.

Diskusi webinar berdurasi tiga jam dan diikuti sekitar 1.500 orang melalui live streaming juga menghadirkan dosen Hukum Internasional Universitas Padjajaran Dr. Diajeng Wulan Christianti, Dubes RI untuk Selandia Baru, Samoa dan Tonga H.E Tantowi Yahya, serta Dubes RI untuk RRT, dan Mongolia H.E Djauhari Oratmangun. (AAP/IW)

Short link