Kabar Latuharhary

Komnas HAM Bersiap untuk Mediasi Online

Kabar Latuharhary – Komisioner Mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan, LL.M., M.IP. menyampaikan bahwa saat ini Komnas HAM berada dalam tahapan persiapan untuk melaksanakan mediasi online ketika menjadi narasumber dalam diskusi melalui media daring (dalam jaringan) Zoom bertajuk “Penerapan Prinsip Kerahasiaan dalam Mediasi Online pada Masa Covid-19” pada Selasa (19/5/2020).

“Komnas HAM saat ini sedang dalam persiapan untuk menerapkan mediasi HAM online. Diskusi yang dilaksanakan hari ini dan sebelumnya dalam kaitan untuk melakukan pendalaman pengetahuan dan informasi terkait bagaimana mediasi online dilakukan,” ungkapnya.

Rizal menambahkan terkait persiapan Komnas HAM dalam menerapkan mediasi HAM online. “Sebelum muncul pandemi Covid-19 ini, sejak tahun lalu Komnas HAM sudah mulai menyiapkan diri untuk menerapkan mediasi HAM online dengan melakukan konsinyasi untuk merubah SOP, karena dalam SOP yang ada belum secara eksplisit memiliki aturan tentang mediasi online. Pandemi Covid-19 ini tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan fungsi mediasi HAM Komnas HAM dan semakin meyakinkan Komnas HAM bahwa mediasi online adalah opsi yang paling realistis dilaksanakan pada masa sekarang ini,” jelasnya.

Diskusi yang dibuka oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL. M menghadirkan beberapa narasumber lain seperti Sekretaris Kelompok Kerja Mediasi Mahkamah Agung RI, Edi Wibowo, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim., S.Kom., S.H., LL.M., dan Rektor Universitas Bina Sarana Informatika, Dr. Mochamad Wahyudi., M.M., M.Kom., M.Pd.

Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL. M dalam pembukaannya menyampaikan alasan mengapa ada norma kerahasiaan dalam mediasi “Pada dasarnya mediasi diberlakukan terhadap sengketa perselisihan perdata atau privat, walaupun juga bisa sengketa publik. Sumber ide atau gagasan mengapa mediasi perlu kerahasiaan karena yang dibicarakan adalah kepentingan pribadi. Ada hal-hal yang apabila diungkap membuat rasa tidak enak, sehingga dinormakan sesuai norma yang berlaku secara umum bahwa mediasi harus tertutup. Walaupun ada pengecualian boleh terbuka apabila para pihak menghendaki, yang berbeda dengan proses di pengadilan yang harus terbuka,” jelasnya. 


 
“Mediator wajib menjaga kerahasiaan dari proses mediasi itu sendiri. Semua peralatan termasuk rekaman, tulisan dan lain-lain harus dimusnahkan apabila mediasi sudah selesai dilakukan,” tambahnya.

Diskusi ini dilaksanakan melihat kondisi dan situasi yang terjadi sebagai akibat dari adanya pandemi Covid-19. Kondisi ini berdampak pada penanganan kasus dengan mekanisme mediasi oleh Komnas HAM RI dan akan dilaksanakan secara online. Dalam pelaksanaannya, mediasi tetap harus mengedepankan prinsip kerahasiaan yang merupakan prinsip dasar dalam mediasi.  

Untuk diketahui, pada 28 April 2020 Bagian Dukungan Mediasi juga telah melaksanakan diskusi online mengenai “Implementasi Mediasi Online pada Masa Pandemi Covid-19” dengan menghadirkan beberapa narasumber dari praktisi mediasi untuk mendapatkan informasi secara langsung tentang efektifitas mediasi secara online dan mengetahui pengalaman praktis lembaga dan atau negara lain yang telah melaksanakannya.

Dari diskusi tersebut disimpulkan beberapa hal bahwa penyelesaian sengketa secara online juga masih banyak mengalami kendala di Indonesia seperti belum adanya regulasi secara khusus terkait ODR (Online Dispute Resolution), padahal metode mediasi ini merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui media internet, tidak meratanya koneksi internet, masih banyaknya kekhawatiran warga Indonesia yang belum percaya akan sahnya dokumen berbentuk soft-file, kemudian bagaimana mengenai prinsip kerahasiaan dalam pelaksanaan mediasi online tersebut. (Utari/Ibn)
 

Short link