Kabar Latuharhary

Survei Komnas HAM: Masyarakat Patuhi Imbauan Beribadah di Rumah

Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM menyelenggarakan konferensi pers online terkait hasil survei “Kepatuhan masyarakat untuk beribadah di rumah selama bulan Ramadhan 1441 sebagai upaya dalam menanggulangi wabah CoViD-19” pada Jumat (8/5). Narasumber dalam konferensi pers tersebut adalah Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, M. Choirul Anam, Kepala Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian, Mimin Dwi Hartono serta staf yang tergabung dalam tim tata kelola penanggulangan CoViD-19. Acara tersebut diikuti oleh sejumlah jurnalis media dan publik. 

Hak beragama dan beribadah sesuai agama yang dianut merupakan salah satu hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selama pandemi CoViD-19, hak tersebut dibatasi khususnya ibadah yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bukan tanpa sebab, momentum Ramadhan biasanya menjadi kesempatan bagi umat muslim untuk beribadah termasuk di tempat ibadah secara berjama’ah..

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama pada  17 April 2020 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020. Adapun SE tersebut berisi imbauan agar umat Islam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1441 di kediamannya masing-masing. Sehingga kegiatan ibadah puasa dan ibadah lain yang biasa dilakukan secara berjamaah di tempat perIbadatan dilakukan di rumah masing-masing demi keselamatan kesehatan bersama.

Prasetyo, staf Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM yang bertindak sebagai moderator menyampaikan, berdasarkan kebijakan tersebut, Komnas HAM melakukan survei kepatuhan masyarakat yang dilakukan secara online pada 29 April - 4 Mei 2020. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan imbauan pemerintah tersebut.


 
Selanjutnya Febriana, staf Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM memaparkan bahwa Survei dilakukan kepada 669 responden yang terdiri atas 361 responden laki-laki dan 308 responden perempuan. Dari hasil survei yang telah disebar diketahui bahwa 586 reponden telah mengetahui SE yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama, sedangkan 83 responden lain belum tahu. Selain itu, sebanyak 632 responden telah melaksanakan ibadah di rumahnya masing masing dan sebanyak 37 responden masih menjalankan Ibadahnya di masjid. “Hal ini menunjukkan bahwa 94,5 persen responden telah patuh untuk menjalankan ibadah di rumah,” ujar Febri.

Terkait resiko melaksanakan ibadah secara berjamaah, sebanyak 663 responden sadar akan resiko tersebut sedangkan 6  lainnya tidak.

“Lebih lanjut, hasil survei terkait sanksi atas pelanggaran atas SE yang telah diberlakukan, sebanyak 221 responden menjawab kerja sosial menjadi sanksi yang tepat, 163 responden menjawab denda dan kerja sosial, 89 responden berupa denda, dan sisanya menjawab lain-lain. Bahkan ada yang mengusulkan hukuman penjara,” papar Febri.

Choirul Anam menyampaikan beberapa rekomendasi dari Komnas HAM antara lain, sosialisasi mengenai aturan-aturan terkait pencegahan penyebaran wabah CoViD-19 sangat perlu dilakukan terus-menerus dengan melibatkan tokoh masyarakat seperti alim ulama hingga pemimpin di level bawah, seperti RT dan RW sehingga dapat menyasar berbagai unsur lapisan masyarakat terlebih dengan dukungan media yang ada. “Sosialisasi oleh  para ulama berperan penting terkait dengan keyakinan dan tradisi yang tidak mudah untuk dikompromikan,” ujar Anam. Hal ini karena menurut 293 responden, masjid atau mushala di lingkungannya masih menyelenggarakan shalat berjamaah.

Selain itu, menurut Mimin Dwi Hartono, terkait penerapan sanksi sosial dan/atau denda, patut untuk dipertimbangkan bagi yang melanggar, tentunya melalui pendekatan dialog dan komunikasi yang konstruktif dan perlunya monitoring secara berkala atas kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah di rumah selama Ramadhan.

“Dengan rekomendasi tersebut Komnas HAM berharap upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi CoViD-19 melalui pembatasan kegiatan beribadah di rumah masing-masing dapat berjalan lancar,” pungkas Anam.

Survei ini adalah bagian dari program pengkajian dan penelitian tata kelola penanggulangan CoViD-19 yang dilaksanakan oleh Komnas HAM. (Feri/MDH/Ibn)

Short link