Kabar Latuharhary – Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, M. Choirul Anam menyatakan bahwa respon cepat dan substansif sangat penting untuk diterapkan oleh pemerintah, dalam merespon aksi May day (Hari Buruh) pada 1 Mei 2020. Hal itu disampaikan Anam, disela-sela kegiatan press conference online “Reviu Periodik atas Pelaksanaan 18 butir Rekomendasi Komnas HAM RI tentang Perspektif HAM atas Tata Kelola Penanggulangan Covid-19” Rabu (29/4/2020).
“Bagi Pemerintah dan Negara dalam situasi seperti ini, harus responsif dan substantif terhadap statement, ekspresi dan permintaan atau rekomendasi dari komunitas buruh. Agar aksinya juga tidak berlarut-larut, dan tentunya penting juga untuk memastikan mobilisasi itu tidak menimbulkan efek pada kesehatan dalam situasi pandemi seperti ini,” tegas Anam.
Dalam menjalankan aksi May day ini menurut Anam, menyuarakan hak buruh tidak hanya dapat dilakukan secara faktual di lapangan. Namun apabila aksi tersebut memang harus dijalankan melalui metode turun ke lapangan, para buruh yang ikut serta harus tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
“Tanpa mengurangi hak teman-teman buruh untuk menyuarakan hak politiknya sebagai satu komunitas buruh. Pertama, penting untuk tetap melihat protokol kesehatan. Sebenarnya, menyuarakan ini juga bisa menggunakan cara lainnya, tidak hanya secara faktual di lapangan. Kalau memang harus turun ke lapangan, harus menggunakan protokol kesehatan, jaga jarak dan pakai masker. Hak untuk mengekspresikan perjuangan buruhnya tetap bisa dilakukan,” Lanjut Anam.
Beberapa aksi alternatif yang dapat dilakukan para buruh dalam menyuarakan haknya dapat menggunakan platform media sosial, seperti membuat tagar (hashtag) yang berkaitan dengan buruh untuk Hari Buruh 2020, sehingga niat untuk memperjuangkan butuh ini dapat terlindungi secara maksimal di level kesehatannya. Anam menekankan pula bahwa hak untuk menyuarakan pendapat dan hak untuk mengekspresikan perjuangan buruh tetap dapat dilakukan.
“Kedua, bisa menggunakan cara lain, seperti membuat poster, flyer dan lain sebagainya. Jadi, terkait persoalan may day, ekspresi dan pendapat bisa dilakukan. Tetapi protokol kesehatan harus tetap dijaga. Selain itu, aksi buruh tersebut juga dapat dilakukan dengan menggunakan media sosial. Itu jauh lebih penting, agar semua orang bisa memproteksi kesehatannya,” usul Anam.
Terkait dengan mendorong kebijakan yang berperspektif hak buruh, pada 22 April 2020, Komnas HAM melalui Tim Pengkajian dan Penelitian Covid-19, menyelenggarakan diskusi dengan perwakilan aktivis buruh, akademisi, dan LSM, terkait dengan upaya untuk mendorong pemerintah agar membangun mekanisme yang adil dan berbasis HAM dalam merespon gelombang PHK terhadap buruh karena pandemi Covid-19.
Selain itu, terkait dengan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Komnas HAM pad 8 April 2020 telah menyerukan agar pemerintah dan DPR RI menunda pembahasan karena tidak etis di tengah pandemi Covid-19 dan berpotensi melanggar HAM, khususnya hak-hak buruh. Pada 24 April 2020, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tersebut, yang selama ini menjadi isu yang dipermasalahkan oleh para buruh dan kelompok masyarakat sipil lainnya. (Radhia/MDH/Ibn)
Short link